Metro (matarajawali.id)- Pemerintah Kota Metro kembali melakukan revisi terkait penyesuaian nilai stimulus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kamis (2/06/2022).
Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo menjelaskan, untuk revisi penyesuaian nilai stimulus PBB sudah kembali disusun dan dilakukan revisi oleh tim. Untuk pembaruan ini sudah dikonsultasikan oleh pihak DPRD Kota Metro.
“Untuk yang di surat keputusan stimulus ada di buku satu,dua, tiga sampai lima. Nilai besaranya berbeda- beda, ada yang 70 persen, 50 dan 30 persen, “kata Sekda Kota Metro.
Lebih lanjut, bila nanti setelah dilakukan revisi masih ada warga yang keberatan terkait PBB, bisa langsung mengajukan surat ke BPPRD. Kesimpulanya dari SK sendiri seperti itu. Semua sudah di konsultasikan oleh DPRD dan disepakati.
“Revisi SK sendiri sudah di sepakati oleh DPRD, tinggal penertiban saja. Yang rencananya akan dikeluarkan setelah diĀ administrasikan dulu. Minggu depan baru efektif baru nanti disampaikan ke masyarakat Kota Metro,” pungkasnya (ars)







