Metro (matarajawali.id) –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro memusnahkan barang bukti dari 112 perkara yang terjadi dalam satu tahun.
Kajari Kota Metro, Virginia Hariztavianne melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, Midian Rumahorbo, mengatakan, dalam pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri Metro yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini dari 112 perkara yang diputus sejak Mei 2021 hingga Mei 2022 atau setahun kegiatan,” kata dia, Selasa , 31 Mei 2022.
Dia menambahkan, dalam pemusnahan barang bukti kali ini kasus yang mendominasi dari kasus perkara narkotika.
“Rata-rata terkait narkotika. Kemudian kejahatan terhadap orang dan benda. Nah, untuk narkotika ini relatif tinggi di Kota Metro dengan berbagai kasus. Namun, yang kerap terjadi adalah penyalahgunaan narkoba. Dia orang yang sengaja membeli narkotika untuk dikonsumsi. Jadi bukan orang yang ketergantungan ataupun orang yang terjebak menggunakan narkotika,” tambahnya.
Kemudian, lanjutnya, dilakukan juga pemusnahan terhadap beberapa senjata yang telah digunakan untuk melakukan kejahatan.
“Ada juga baju, celana dan handphone hasil putusan kasus pemerkosaan. Serta ada satu pucuk senjata api beserta 10 butir amunisi dan beberapa senjata tajam,” lanjutnya.
Adapun barang rampasan yang dimusnahkan ialah. 71 kasus perkara narkotika yaitu Sabu 56,45751 gram, Ganja 56,24 gram, Gorila 120,865 gram, Pirek 7 buah, Plastik klip bening kosong 78 buah, Bong 14 perangkat.
Kemudian, barang bukti lain seperti Dokumen 11 lembar, Senjata tajam 2 buah, Senjata api 1 buah, Amunisi 10 butir, Tas 6 buah, Baju 28 potong, Celana 19 potong, Handphone 9 buah da Kosmetik 107 buah. (ars)







