
Langkat (matarajawali.id)- Kantor HukumMas’ud,SH,MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv & Rekan memenangkan gugatan pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha Atas nama PTPN II Tanjung Morawa. Diantaranya Sertifikat HGU No 10 Tahun 2012 Kebun Tanjung Beringgin, Sertifikat HGU PTPN II No 9 Kebun Bekiun dan Sertifikat HGU PT. Bahruny No.48 Kebun Desa Kwala Besilam. Gugatan atas bebrapa HGU itu telah dikabulkan.
Atas Kemenangan itu dibayar mahal oleh warga masyarakat dengan Dimas dianugerahi merga Bangun dari suku karo sumatera utara.Rabu (25/5/2022)
“Hari ini saya menemui warga desa Beruam yang tergabung pada kelompok tani Beruam untuk memberi kabar kemenangan ini. Saya tak menyangka mereka menyambut saya begitu hangat, dan selanjutnya kami akan terus mengikuti setiap peroses hukumnya sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap” kata pengacara yang akrab disapa Dimas ini saat ditemui di desa Beruam.
Ditempat terpisah, Zulkarnain yang gugatannya dimenangkan mengaku pihaknya dari awal sudah merasa yakin Perjungan ini berhasil di tanggan pak Dimas.
“Selain kami pak Dimas telah ada memenangkan atau membatalkan beberapa Sertifikat HGU di Kabupaten Langkat ini. katanya
Dikatakan lagi. Kami bahagia sekali hari ini, ini merupakan sejarah yang baik sebab sengketa ini sejak 15 tahun lalu. Lelah kami hari ini berbuah manis, semoga peroses hukum selanjutnya kami tetap menjadi pemenang dan masalah ini berkekuatan hukum, dan harapan kami semoga pak Dimas dan team sehat selalu, sukses selalu. Kami berharap kabar pak Dimas mencalonkan diri menjadi Bupati Langkat tercapai dan pak Dimas berhasil menjadi bupati langkat. Untuk ucapan terimakasi dan rasa sykur kami.
Maka kami warga sudah sepakat akan mengangkat pak Dimas menjadi saudara kami, keluarga kami dengan memberinya Merga dari suku Karo yakni marga Bangun. Dan ini akan kami persiapkan dalam waktu dekat ini” kata Zulkarnain. (Rtar)






