METRO (matarajawali.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan mendalam pada kasus dugaan korupsi pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun 2020.
Kasi Intel Kejari Kota Metro Debi Resta Yudha mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi. Baik dari Dinas Lingkungan Hidup maupun pihak-pihak terkait.
“Iya, yang jelas nanti juga semua bisa terlihat saat mulai persidangan. Mulai dari alat bukti, kerugiaan, sampai hal-hal terkait lainnya. Sekali lagi kita tidak bisa jabarkan di sini, tapi nanti di persidangan kita buka. Dan teman-teman bisa menyaksikan,” imbuhnya.
Diketahui, Kepala Dinas PUTR Metro Eka Irianta ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setelah empat menjalani pemeriksaan di Kejari Metro. (ars)







