Metro (matarajawali.id)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro. Kamis (19/05/2022).
Kasi Intel Kejari Kota Metro Debi Resta Yudha menjelaskan, penetapan tersangaka mantan Kepal Dinas DLH terkait tindak pidana korupsi pada peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro tahun 2020.
” Kita tetapkan mantan Kepala Dinas DLH setelah dilakukan pemeriksaan selama 4 jam,” kata dia
Lebih lanjut, penetapan tersangka Kejari melakukan pemeriksaan kepada 25 saksi, dan untuk kerugian negara sekitar 500 jutaan.
” Saat ini tersangka di tahan selama 20 hari di Lapas kelas ll A Kota Metro,” pungkasnya.(ars)







