Kecamatan Kodi (matarajawali.id)- Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber alokasi dana desa Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa), tidak boleh sama dengan penerima Bantuan Pangan NonĀ Tunai (BPNT) yang bersumber dari Kementerian Sosial RI. Hal ini penting untuk menghindari bantuan jatuh pada orang yang sama alias penerima bantuan ganda.
Demikian disampaikan Kepala Desa Wura Homba, Agustinus Bulla, saat sebelum menyerahkan BLT kepada 355 KPM di Kantor Desa Wura Homba, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Sabtu (14/5)2022).
“Penerima BPNT dan BLT adalah dua program yang berbeda, sebab program ini memang sumber dananya juga berbeda. Kalau BPNT bersumber dari Kementerian Sosial, tapi BLT bersumber dari alokasi dana desa yang di anggarkan APBD Desa.
“Terutama masyarakat miskin dan yang terdampak Covid-19, dimana belum tercover namanya di bantuan lain.
Dan persyaratan penerima BLT adalah non penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Terkait misalnya terjadi perbedaan kondisi penerima bantuan BLT di lapangan terutama akibat wabah Covid 19, Kades menjelaskan bahwa data bisa dievaluasi untuk diusulkan penggantian.
Lebih lanjut, ia sampaikan kepada KPM ganda, karena setelah kami proses input data lalu di validasi dan kemudian ditetapkan sesuai Perkades di bulan Januari dari jumlah 355 KPM BLTDD tahun 2022.
Terjadi KPM mendapatkan bantuan ganda (BLT dan BPNT), dan itu merupakan tanpa disengaja oleh kami Pemerintah Desa.
Dan setelah kami croschek, ternyata ada 100 KPM yang namanya juga tercover di BPNT, karena secara aturan tidak diperbolehkan, sehingga pihaknya mengadakan kebijakan untuk sementara ditahap satu, kita tetap berikan kepada penerima bantuan ganda.
Tetapi setalah ini, ditahap dua kita akan buatkan berita acara berdasarkan aturan, dan kita gantikan oleh mereka yang sama sekali belum tersentuh oleh bantuan dari pemerintah.
“Karena berdasarkan data dari RT/RW dan Kepala Dusun saat ini, diketahui masih banyak yang belum tersentuh bantuan, ada sekitar 100 orang lebih, termasuk penyandang disabilitas, seperti orang buta dan lumpuh,”tutupnya.
Namun kepada penerima bantuan ganda, tetap bertahan. Dengan alasan, apa yang sudah ditetapkan, tidak boleh merubah, tegas mereka.
Karena mengingat waktu dan situasi lapangan agak genting, pemerintah desa melakukan penyaluran tanpa disepakati apa yang sudah dijelaskan oleh Kades.
Disamping itu juga, saat penyaluran, media ini menghubungi secara terpisah salah satu perwakilan dari penerima bantuan ganda (BPNT dan BLTDD), Paulus Mone, warga Dusun I, ia mengatakan, kami tetap tidak menerima apa yang disampaikan oleh kades, dengan alasan, nama-nama kami sudah ditetapkan selama satu tahun sebagai penerima BLTDD dan itu merupakan hasil validasi oleh Pemerintah sendiri, sekalipun nama kami diketahui sebagai penerima bantuan ganda.
“Artinya, di tahun ini kami tetap dilayani selama anggaran satu tahun, seperti yang mereka tetapkan, bahwa kemudian di tahun 2023, adakan penggantian kepada oranglain, silakan Pemerintah Desa adakan perubahan nama,”tutupnya.
Jurnalis~”Rovyn Tenge”







