Kota Tambolaka (matarajawali.id)-
Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Polres Sumba Barat Daya (SBD) menyelenggarakan pelayanan pertama Samsat khusus untuk pajak kendaraan bermotor di Poma, Desa Kadi Pada, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD),”Kamis (12/5/2022).
Melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Polres SBD, Iptu I Wayan Suardika, SH, saat media ini konfirmasi secara virtual, ia menyampaikan bahwa pelayanan Samsat ini merupakan perintah Dirlantas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan tujuan untuk mempercepat dan memperlancar kepentingan dalam pelayanan kepada masyarakat SBD, khususnya untuk pajak kendaraan bermotor.
“Karena mengingat selama ini, Pelayanan Samsat hanya ada di induk, di SBD hanya pembayaran pajak tahunan saja, tetapi
sekarang semuanya sudah bisa mengurusnya di SBD sendiri,”jelasnya.
Dan jadwal pelayanan Samsat di Polres SBD sudah sepenuhnya dibuka dan melayani seluruh pengurusan surat kendaraan terhitung sejak dari tanggal (4/5/2022), seperti, pendaftaran Ranmor Baru, perubahan Ranmor dan pemilik, pemindah tanganan kepemilikan Ranmor, penggantian bukti regident Ranmor, perpanjangan Ranmor, dan atau pengesahan Ranmor.
“Atau kata lainnya dalam pelayanan di Samsat, mulai pembayaran pajak kendaraan tahunan, mutasi keluar atau masuknya kendaraan, pajak kendaraan, pengecekan fisik kendaraan, dan lain sebagainya.
“Sedangkan tempat untuk pelayanan Samsat, terletak di lokasi Poma, Desa Kadi Pada, Kecamatan Kota Tambolaka,”jelasnya.
Dengan telah dibukanya pembuatan pajak kendaraan di Samsat Polres SBD, maka seluruh masyarakat SBD, tidak perlu lagi jauh-jauh mengurus kendaraan di Samsat Induk, Kabupaten Sumba Barat (SB),”imbuhnya.
Untuk itu, Kami sangat berharap kepada seluruh warga masyarakat SBD untuk segera membayar pajak kendaraannya dengan tepat waktu. Karena itu merupakan salah satu legalitas dalam berkendara di jalan raya.
“Dan bagi kendaraan yang masih Plat nomor luar, diharapkan juga, agar sedapat mungkin di mutasi ke SBD untuk lebih mudah dalam pembayaran pajak tahunan ataupun saat menggantikan Plat nomor kendaraan yang baru setelah lima tahun berjalan,”tutupnya..
Jurnalis~”Rovyn Tenge”







