Langkat (matarajawali.id)- Bendera usang dan robek berkibar lusuh dengan kondisi yang menyedihkan masih di biarkan terpasang di tiang Desa Rumah Galoh Kecamatan Sei. Bingai Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara
Selasa (10/5/2022)
Seharusnya pemasangan Bendera merah putih tidak boleh sembarangan karena ada tata cara yang sudah di atur dalam per undang undangan RI Nomer 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang negara dan lagu kebangsaan.
Bahkan di ketahui ancaman pidana diatas Pasal 24 hurup c yang isi nya, mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam dengan ketentuan pidana pasal 67 hurup b isi nya:
Apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 hurup c maka dapat di pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Namun ancaman tersebut sepertinya di abaikan oleh petinggi Desa tersebut dan sangat di sayangkan jika petinggi di desa tersebut yang tinggal menikmati kemerdekaan yang di perjuangan dengan tumpahnya darah dan melayangnya jiwa, sudah seharus nya memasang bendera yang layak, bukan bendera yang kusut dan robek, menghargai Bendera merah putih sama dengan menghargai diri sendiri dan Bangsa ini.
Seorang warga yang tidak ingin namanya di sebutkan mengatakan kepada wartawan jika bendera tersebut selama sepengetahuannya di biarkan kena hujan dan panas.
Sementara itu Kabid Pemdes Dinas PMD Kabupaten Langkat Sopiyan Ardi ketika di konfirmasi wartawan via telpon tidak banyak memberikan tanggapan kecuali mengatakan “Kami tindaklanjuti dgn menghubungi pihak kecamatan”. ujarnya singkat.(Rtar)







