Tambolaka (matarajawali.id)- Bupati Sumba Barat Daya meminta kepada pihak SPBU tidak melayani Kendaraan sudah di modifikasi Tanki Bahan Bakar Minyak. Minggu (1/05/2022).
Dijelaskan Asisten ll Mewakili Bupati SBD drs. Dominggus Bella S.E Surat edaran Bupati SBD dalam rangka mencegah terjadinya penimbunan dan kelangkaan BBM (Solar dan Premium) bersubsidi di Kab. SBD sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi bersama ini di instruksikan kepada para pemilik/pengelola SPBU dan konsumen pengguna BBM yang ada di Kabupaten SBD.
“Pemilik/pengelola SPBU di larang melayani BBM bagi kendaraan roda dua, tiga, empat, enam dan lain – lain yang telah di modifikasi tanki bahan bakarnya. Masyarakatdan konsumen BBM di larang mengisi BBM berulang – ulang pada waktu dan hari yang sama,” kata dia
Pemilik/pengelola SPBU dilarang melayani kendaraan dengan nomor Polisi yang sama untuk mengisi BBM berulang – ulang pada waktu dan hari yang sama.
“Bagi kendaraan – kendaraan industri/usaha, dinas (kecuali bagi usaha angkutan umum, Bemo dan Bus) diwajibkan mengisi BBM non subsidi.Pemilik/pengelola SPBU lebih selektif dalam pelayanan BBM bersubsidi agar jangan salah arah melayani konsumen yang seharusnya menggunakan BBM no subsidi.
Tidak berjualan BBM di fasilitas umum terutama disepanjang trotoar, bahu jalan, jalan umum dan emperan toko yang bukan pada tempatnya, termasuk diseputaran lokasi SPBU. Bagi para pedagang eceran BBM/Pertamini yang berjualan diluar area radius 1 ( Satu ) Km dari SPBU wajib menjual Pertamax.
“Khusus bagi para pelaku usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian , pelayanan umum (Panti Asuhan, Rumah Sakit dan Puskesmas) kebutuhan BBM nya dilayani pihak SPBU, apabila membawa rekomendasi dari dinas terkait untuk menjadi dasar pelayanan memakai jerigen di SPBU,” jelasnya
Bagi transportasi pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah ) kebutuhan BBM nya dilayani pihak SPBU apabila membawa rekomendasi dari dinas terkait untuk menjadi dasar pelayanan.
“Bagi seluruh pengunjung maupun petugas SPBU wajib mematuhi standar protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa masyarakat dan konsumen BBM di larang mengisi BBM berulang – ulang pada waktu dan hari yang sama dan harus menunjukkan surat kelengkapan kendaraan.
“Jika tidak, Pemda dan pemilik SPBU akan bertindak tegas kepada masyarakat atau oknum yang tidak mematuhi aturan/prosedur sesuai aturan hukum yang berlaku,”tegasnya.
Dan pengawasan ketersediaan pendistribusian BBM di semua SPBU di seluruh wilayah Kabupaten SBD ini, akan dimulai setelah melaksanakan cuti bersama,”tutupnya.
Jurnalis~”Rovyn Tenge”







