Kecamatan Kodi (matarajawali.id)- Diakhir penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) tahap dua di Desa Homba Rande, Kecamatan Kodi, terjadi keributan, Sabtu, (30/4/2022).
Keributan dikarenakan masyarakat menilai tindakan pemerintah desa keluarkan surat pemberitahuan tentang BLTDD tahun 2022 tidak sesuai kriteria dan fakta.
Isi pemberitahuan ada tiga kriteria:
1. Yang bersangkutan sudah mendapatkan lain, berupa PKH,KKS, BPNT reguler dan sejenisnya.
2. Yang bersangkutan sudah pindah domisili di desa lain minimal 6 bulan atau lebih.
3. Yang bersangkutan sudah menerima pekerjaan yang layak dan berpenghasilan yang tetap seperti, pengusaha/wiraswasta dan tenaga kontrak daerah maupun kontrak provinsi.
Demikian disampaikan perwakilan, Ruben Ra Mone yang namanya di cut oleh RT/RW dan Kepala Dusun, sementara ia mengatakan saat ini, belum mendapatkan SK kontrak daerah melainkan pengangguran.
“Satu Minggu sebelum penyaluran, kami dapatkan surat pemberitahuan dari pemerintah desa bahwa sudah tidak layak lagi sebagai penerima BLTDD tahun 2022,” kata dia
Pemerintah Desa, supaya jangan ada kerawanan, alangkah lebih baiknya harus transparan. Artinya, nama-nama penerima BLTDD saat ini, sudah jelas tidak pernah tersentuh oleh bantuan lain.
“Karena data lama penerima BLTDD di masa jabatan mantan kades sebelumnya, ada 268 KPM. Tetapi dimasa jabatan kades baru saat ini, dari data 268 KPM itu, sudah di cut 107 KPM dengan alasan nama tersebut sudah pendobelan atau telah mendapatkan bantuan lainnya,”jelasnya.
Dan dari 107 KPM yang di cut berdasarkan kriteria menurut mereka, penggantinya, hanya 31 KPM saja. Artinya, jika dikaji lebih detail, dari angka 107 KPM yang dikurangi dan yang bertambah hanya 31 KPM, berarti masih 76 KPM yang masih kurang atau tidak diketahui penggantinya.
“Lalu kenapa saat ini, angka penerima BLTDD tetap diangka 268 KPM, sementara sudah dikurangi sesuai isi surat pemberitahuan mereka.
“Jadi, yang kami takutkan saat ini, jangan sampe nama kami tetap saja terdaftar sebagai penerima BLTDD. Karena bentuk transparansi dari kades terhadap kami sejauh ini, tidak ada,”ungkapnya.
Lebih lanjut, terkait alasan bilangnya tidak boleh adanya pendobelan. Sementara yang kami ketahui saat ini, dari jumlah 107 orang yang dikeluarkan itu, hanya beberapa orang saja yang mendapatkan bantuan lain, berupa Bansos PKH dan BPNT, Kartu Sembako dan bantuan reguler sejenisnya.
“Sementara faktanya, dari data yang dikurangi, ada sekitar 90 orang lebih yang sama sekali belum tersentuh oleh bantuan.
“Anehnya lagi, orang yang sudah pindah domisili di Desa Waiholo atas nama Dominggus, masih diberikan bantuan BLTDD.
Selain itu juga, disaat penyaluran tadi, diketahui ada yang pendobelan. Dimana mana sudah menerima KKS dan bantuan lainnya tetapi masih mendapatkan BLTDD,”ujarnya lagi.
Jadi, kami menilai tindakan Kepala Desa, RT/RW dan para Kepala Dusun disaat mendata dan memvalidasi nama-nama penerima BLTDD, tidak secara akurat dan transparan,”tandasnya.
Disamping itu, selaku penerima BLTDD, Yohanes Jama Runda, mengatakan saat ini saya menerima uang senilai Rp.880 ribu, anggaran untuk tiga bulan (Januari, Februari, Maret).
Sedangkan uang
yang Rp.20 ribu itu, dipotong oleh kades untuk sumbangan gereja Katholik Dimu Kaka, Gereja Katholik Hende Monno, dan Gereja Kristen Homba Rande, sesuai pengumuman kades sebelum penyaluran,”jelasnya.
Ia berharap, dari uang yang dipotong itu, pemerintah desa betul-betul mengarahkan dengan baik, sesuai tujuan yang disebutkan.
Yang jelasnya, kami masyarakat tidak akan tinggal diam, tetap akan kawal terus. Baik itu terkait program kegiatan desa maupun dari yang disepakati saat ini, sehingga tidak ada dusta diantara kita. Karena tujuan dari pemotongan itu sangat mulai dan berbicara tentang Rumah Tuhan,”harapnya.
Setelah media ini melakukan konfirmasi kepada Kades Homba Rande, Paulus Poka Loghe, pihaknya mengatakan dari data 268 KPM sudah sesuai kriteria dan regulasi.
Terkait yang diributkan tadi itu, setelah tiap RT/RW dan Kepala Dusun, melakukan pendataan, mereka yang mendapatkan surat pembatalan itu, sudah diketahui mendapatkan bantuan lainnya, seperti PKH dan BPNT.
“Dan sebelumnya, kami pemerintah desa juga sudah sampaikan baik melalui surat pembatalan maupun secara lisan.
“Betul mereka ketahui tadi bahwa ada yang pendobelan terima bantuan. Dia sudah menerima KKS tetapi mendapatkan BLTDD menurut mereka.
“Tetapi sepanjang kami belum bisa pastikan, dianya sudah menerima Kartu ATM nya, kita tetap data layani,”jelas dia.
Lebih lanjut, sementara selama renggang waktu satu Minggu kami keluarkan surat pemberitahuan pembatalan, tidak ada yang komentar atau pembicaraan. Jadi kami menganggap sudah sesuai pendataan dan hasil validasi,”kata dia.
Terkait surat pemberitahuan pembatalan itu, tentu kesepakatan kami pemerintah desa disaat rapat hasil validasi,”tandasnya.
Terkait yang pendobelan itu, tentu ini menjadi kelalaian dari kami pemerintah desa.
Yang jelasnya, kami pemerintah desa tidak akan mungkin tinggal diam. Tetap kami akan berupaya, agar yang tidak pernah tersentuh oleh bantuan, bisa terkaver.
“Bahwa kemudian yang diketahui sudah terjadi pendobelan, kita akan membuat kesepakatan bersama dan alihkan, karena masih banyak yang belum sama sekali tersentuh oleh bantuan itu,”harapnya.
Terkait pemotongan yang Rp.20 ribu itu, tentu hasil kesepakatan dari perangkat desa dan masyarakat lainnya.
“Dan jika masyarakat ada yang tidak setuju, kita pemerintah desa akan kembalikan uangnya.
“Hanya mengingat, karena kita sebagai orang beriman, sehingga pemotongan ini, kita akan sumbangkan untuk pembangunan Gereja, (Gereja Katholik Dimu Kaka, Gereja Katholik Dimu Kaka, dan Gereja Kristen Homba Rande),”tutupnya.
Jurnalis~”Rovyn Tenge”







