Kodi Utara (matarajawali.id)- Pemerintah Desa Kalena Rongo melakukan penyaluran BLTDD tahap satu untuk tiga bulan kepada 243 KPM, Jumat, (29/04/2022).
Tiga bulan terhitung dari (Januari, Februari, Maret), per bulannya Rp.300 ribu. Jadi total yang diterima setiap KPM senilai Rp.900 ribu.
Diakhir penyaluran, terjadi adu mulut dengan warga yang tidak sama sekali mendapatkan bantuan, dimana namanya tidak lagi terdaftar sebagai penerima BLTDD, sementara dimasa kepemimpinan mantan kades terdaftar sebagai penerima.
Demikian disampaikan oleh perwakilan, Yohanes Dodok, meminta Kades agar adil dan transparan dalam memberikan bantuan, karena ada beberapa masyarakat yang kategori rentan miskin dan sama sekali tidak menerima bantuan lain, tetapi tidak diberi bantuan BLTDD.
Sementara yang diketahui dari data 243 KPM, ternyata dia sudah lulus P3K tahun 2022, tetapi masih diberikan bantuan tersebut.
Terkait hal yang kami ribut, kades enggan memberikan penjelasan dan langsung pulang ke rumahnya.
Betul bahwa waktu penetapan nama-nama penerima BLTDD kami diundang. Tetapi kami pikir bahwa yang diputuskan oleh kades itu sudah sesuai kriteria aturan, kenyataannya malah berbeda.
Sehingga saat ini, kami meminta kejelasan terhadap kades. Tetapi karena kades tidak memberikan penjelasan atas persoalan tersebut, maka kami akan tindaklanjut ke tingkat yang lebih berjenjang untuk mendapatkan kejelasan,”tegasnya.
Setelah media ini mencoba berusaha untuk temui dan mendapatkan kejelasan, Kades Kalena Rongo, Rofinus Gheru Kaka, mengatakan, sebelumnya saya mengundang masyarakat ditiga dusun, dua kali saya adakan rapat validasi terkait nama-nama penerima BLTDD bersama pendamping lokal desa dari kecamatan.
Untuk data penerima BLTDD sesuai aturan dan kriteria di tahun 2022, berjumlah 243 KPM.
Bahwa mereka yang melakukan protes itu, betul ada namanya di data lama, tetapi itu masa jabatan mantan kades.
“Namun di masa jabatan saya saat ini, setelah RT/RW dan para kepala dusun melakukan pendataan sesuai dengan kriteria, mereka telah menerima bantuan lain berupa PKH dan BPNT.
“Sehingga nama-nama mereka dikeluarkan dan tidak lagi sebagai penerima BLTDD,”jelasnya.
Jika saya tetap memaksakan dan melawan aturan, nama mereka harus masuk sebagai penerima bantuan, dana yang cair hanya 40% dan tidak mencukupi.
“Lalu saya harus mengambil uang darimana untuk membayar mereka,”ungkapnya.
Tetapi untuk kedepannya, saya akan berupaya dan croschek ulang nama, sehingga yang belum pernah mendapatkan bantuan lainnya, bisa tersentuh.
“Atau kalau mekanisme, layak dan bisa dilakukan perubahan APBDesa, ditahap dua, akan diusahakan, sehingga tidak ada lagi warga saya yang tidak tersentuh oleh bantuan-bantuan pemerintah,”tutupnya.
Jurnalis~”Rovyn Tenge”







