KPM Berikan Sumbangan Rehab Kantor Desa Kori dan Lunasi PBB Tahun 2022

Foto: Kepala Desa Kori, Antonius Ra Mone. (Ist)

Kodi Utara (matarajawali.id)- Sumbangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Kori yang rencananya akan digunakan guna melakukan rehabilitasi Kantor Desa dan sekaligus melunasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  Tahun 2022. Selasa (26/04/2022).

Dijelaskan Kepala Desa Kori, Antonius Ra Mone seusai penyaluran bantuan, sumbangan dari KPM untuk rehabilitasi Kantor Desa dan uang untuk pembayaran PBB tahun 2022.

” Semua yang saya jelaskan tadi merupakan hasil kesepakatan bersama dengan KPM sebelum penyaluran.dana bantuan tersebut,” kata dia

Lebih lanjut, dikarenakan selama ini, begitu banyak masyarakat yang melalaikan tanggung jawabnya membayarkan PBB, melalui kesempatan ini, pendekatan dari hati ke hati untuk segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan disetujui.

“Bagi KPM yang sudah selesai pajaknya saat ini, tidak akan lagi dilakukan penagihan pajak. Dan sisa sumbangan tentu hak dari KPM,”paparnya

Masih dijelaskan, Sebagai masyarakat yang baik dan taat akan aturan, tentu akan memahami dan mengerti kebijakan ini.

“Karena ini merupakan kewajiban, tujuannya tentu untuk membangun wilayah kita agar lebih maju dan lebih baik lagi kedepan. Sehingga kedepannya, Desa Kori ini menjadi Desa yang berkembang dan unggulkan daripada yang lainnya,”ungkapnya.

Untuk diketahui, dulu hanya 100 lebih KPM BPNT. Tetapi karena berjuang bersama masyarakat dalam hal pembenahan identitas melalui Dinas Sosial Kabupaten SBD, Sehingga penerima meningkat menjadi 753 KPM. ” Tentu saya tidak akan mungkin tinggal diam, akan tetapi seluruh warga masyarakat yang kategori tidak mampu, dengan cara kita melakukan pendekatan terhadap Dinsos, mereka tersentuh,”tegasnya

Karena selama ini banyak keluhan dari masyarakat yang ibaratnya tidak di peduli, tentu pemerintah sangat peduli dan memperhatikan, tetapi sangat tergantung dari cara pemimpinnya bagaimana membangun wilayah. Sebagai informasi, terkait sisa uang pajak dari KPM itu, sama sekali bukan pemotongan tetapi murni sumbangsi. Dan ada beberapa orang yang tidak mau melakukan sumbangsi.

“Sedangkan yang sudah membayar pajak PBB tahun 2022, setelah ini, kita akan memberikan SPPT dan dinyatakan lunas,”tutupnya.

Jurnalis~”Rovyn Tenge.

BAGIKAN