
Tambolaka (matarajawali.id) -Berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Dana Desa (ADD) yang dilakukan oleh mantan penjabat Kepala Desa (Kades) Magho Linyo, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, Edmundus Wonda Mete sudah dilengkapi sesuai petunjuk Kejaksaan Negeri Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat. Senin (25/04/2022)
Demikian disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor SBD, IPTU Yohanes E. R. Balla, SE pada median diruang kerjanya menjelaskan, terkait Tipikor Kades Magho Linyo, berkas perkaranya, sudah dilengkapi sesuai petunjuk Kejaksaan. Dengan perkara, Nomor B/86/II/2022/Res.SBD tertanggal 10 Februari 2022 ini sudah dilimpahkan ke tangan jaksa pada 10 Februari 2022 lalu. Namun setelah Kejaksaan cermati berkasnya, dikembalikan untuk dilengkapi.
“Sekarang tinggal menunggu informasi lanjutan dari Kejaksaan dan Kalau pihak kejaksaan menyampaikan P21 nya, kita masuk ke tahap dua. Artinya, yang bersangkutan akan dilakukan penahanan sebagai tersangka. Untuk sementara masih diluar. Sedangkan target waktunya, kita belum bisa tentukan. Tetapi yang jelasnya dalam waktu dekat,”jelasnya.
Dengan temuannya sesuai LHP Inspektorat menggunakan hitungan sistim los, kerugian negara mencapai sekitar 824 juta lebih.
“Dan kasus korupsi ini, meliputi penyelewengan anggaran proyek sumur bor, pencegahan stunting, dan bantuan rumah layak huni. Dimana item kegiatan, tidak ada laporan pertanggungjawabannya,” kata dia
Edmun Wonda Mete dijerat dengan pasal 3 undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999.
“Dengan ancaman hukuman, paling rendah tiga tahun penjara hingga seumur hidup,”ujarnya.
Pihaknya juga berharap, agar kedepannya dalam pengelolaan anggaran dana desa harus benar-benar sesuai dengan program kegiatan.
“Minimal didalam RAPB Desa, rencana kegiatan yang sudah dianggaran sinkron dengan bukti fisik dilapangan.
“Supaya, tidak menimbulkan penyelewengan dan penyimpangan dana desa, karena dana desa jelas di peruntukkan untuk kesejahteraan masyarakat,”tegasnya.
Lebih lanjut, terkait untuk desa yang tidak bebas temuan. Kemudian masyarakat ketahui berdasarkan bukti autentik dilapangan, dia punya melakukan pengaduan dan melapor.
“Dan langkah-langkah yang kita tempuh, akan diupayakan dengan memberikan ruang dan waktu yang bersangkutan untuk mengembalikan berdasarkan temuannya.
“Bahwa kemudian dia tidak bisa mampu mengembalikan. Kita tindaklanjuti karena perbuatannya melawan hukumnya ada,”ucapnya lagi.
Tetapi setelah ini, akan ada beberapa kasus juga yang hendak ditangani. Namun untuk sementara pihaknya masih usut tuntas kasus yang nilai kerugian negara besar.
“Tidak berarti yang lain diabaikan, namun disisi lain, personil terbatas, tetapi tetap kami ditindaklanjuti,”tutupnya.
Jurnalis~”Rovyn Tenge”






