Langkat (matarajawali.id)-Pabrik pengolahan kelapa (kopra) Perusahan Terbatas Coco Murni Prima Jaya ( PT.CMPJ) diduga tak kantongi izin operasional bahkan saat ini pengorekan lahan berdampingan pipa gas pertamina serta lakukan pembuangan limbah tidak sesuai ketentuan di Bukit tua Kelurahan tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat (Sumut)
Menurut informasi yang berhasil di himpun wartawan jika perusahan tersebut juga di duga melanggar peraturan ke tenaga kerjaan dan sudah beroperasi selama lima tahun lebih.
Menanggapi informasi, akhirnya Kepala Bidang Investigasi Lembaga Pemerhati Pemantau Pembangunan Sumatera Utara (LP3-SU) Putra Suwandi ikut bersuara dan memberikan komentar kepada wartawan di stabat Sabtu (23/4/2022)
Dikatakan Putra Suwandi, jika dirinya sudah mendengar dan mengatahui, bahkan saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti tentang status perusahaan yang di kenal warga sekitar penuh rahasia. apalagi saat ini di lokasi perusahan ada aktivitas galian untuk pembuangan limbah yang berdampingan dengan jalur pipa milik perusahaan plat merah Pertamina.
“jika bukti-bukti yang nantinya mengarah perusahan tersebut melanggar peraturan pemerintah tentu kita kawal agar pihak yang terkait memberikan sangsi tegas kepada perusahan itu”. ujarnya
Karna undang-undang telah mengatur syarat perusahaan dalam perijinan yang didalamnya mencakup tentang lingkungan, ke tenaga kerjaan dan lain-lain. katanya lagi menutup komentar.
Hingga berita ini naik kepermukaan, awak media belum berhasil mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan dan pejabat di dinas lingkungan hidup kabupaten langkat serta dinas – dinas terkait lainnya. (Rtar)







