Langkat (matarajawali.id)- Sorotan publik terhadap oknum Dinas Pendidikan yang nyambi sebagai pedagang barang yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menemui titik terang. Senin (18/04/2022).
Barang dagangan seperti spanduk yang di jual kesekolah Dasar oleh oknum Dinas Pendidikan waktu lalu mendapat kritikan dari mahasiswa dengan melakukan aksi demonstrasi beberapa minggu lalu di kantor dinas pendidikan, kantor Bupati dan Kejari langkat.
Tetapi kritikan yang di sampaikan oleh mahasiswa tersebut di jawab kadis pendidikan dengan enteng “itu tidak benar dan fitnah”.
Pasca demonstrasi tersebut tersebar kwitansi pengambilan uang spanduk Hari Ulang Tahun Kabupaten Langkat yang di bayarkan oleh kepala sekolah kepada kasi bidang pembinaan SMP yang bernama darmansah.
Didalam kwitansi yang beredar tertulis sudah terima dari ibu erlina br sitepu dan suharno titipan kepada bapak Darmansah sebesar Rp. 2.400.000 untuk pembayaran spanduk hari ulang tahun langkat pada tanggal 14 maret 2022.
Kadis pendidikan yang diminta konfirmasinya wartawan melalui whatsapp tidak menjawab.
Menyikapi hal ini ketua DPC Non Government Organization Tim Observasi Penggunaan Anggaran Negara dan Aset Daerah (NGO TOPAN AD ) Junaidi S saat di minta tanggapannya mengatakan, jika benar oknum Dinas Pendidikan ada yang bermain proyek pengadaan barang tentunya hal ini sudah masuk ke ranah pidana undang-undang tindak pidana korupsi.
Ia menambahkan, kalau benar ada ASN yang terlibat dapat di jerat dengan pasal 12 huruf i No.20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan penjara paling lama 20 Tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp.1000.000.000.
“atas dasar kwitansi ini bisa menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk melakukan lidik terhadap oknum-oknum dinas pendidikan yang di duga bermain proyek pengadaan barang dan untuk penegakkan hukum yang berkeadilan agar hal-hal seperti ini lagi tidak terulang”, kata Junaidi.(Rtar)







