Polsek Way Pengubuan Amankan Pelaku Pencurian HP

Lampung Tengah (matarajawali.id)- Polsek Way Pengubuan berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit Hanphone warna merah,berikut mengamankan pelaku inisial ID (32), warga Dusun Induk II, Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Sabtu (16/04/22) sekira pukul 01.00 Wib dini hari.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, Kapolsek Way Pengubuan AKP Ali Mansur menjelaskan, pelaku ID ditangkap berdasarkan laporan korban Suwanto warga Kampung Tanjung Ratu Ilir Kecamatan. Way Pengubuan.

Kejadian berawal pada Hari Jum’at Tanggal 18 Maret 2022 sekira pukul 22.30 Wib. Ketika korban hendak tidur, korban mencas terlebih dahulu Hanphone milik nya diruang makan kemudian korban tidur.

Lalu sekira pukul 04.30 Wib keesokan harinya , korban terbangun dan melihat pintu belakang sudah terbuka. Namun korban belum menyadari bahwa telah dimasuki pencuri di rumah korban.

Setelah korban pulang dari sholat subuh hendak mengambil Hanphone diruang makan ternyata Hp milik korban sudah tidak ada lagi, Kemudian korban bertanya kepada istri korban. Sementara istri korban menjawab tidak tahu.

Menyadari rumah korban telah di satroni pencuri karena mengetahui Hanphone miliknya hilang, korban bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Pengubuan. Korban mengalami kerugiaan kurang lebih sebesar 1,4 juta rupiah.

“Setelah menerima laporan, pihaknya kemudian mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan,” ujar AKP Ali Mansur.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, Kapolsek bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Way Pengubuan melakukan penangkapan dirumah pelaku di Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan.

Pelaku berikut barang bukti 1 unit Hanphone Merk OPPO A3S warna merah, serta 1 buah kotak Handphone Merk Oppo A3s dibawa ke Polsek Way Pengubuan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku ID kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara,” pungkasnya. (Willy)