Dinas TPH dan Perkebunan Lamtim Terindikasi Ada Kebohongan Terkait Bantuan Alsintan Brigade Alsin

 

Lampung Timur (Matarajawali.id)- Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lampung Timur terindikasi ada pembohongan terkait keberadaan alat mesin pertanian (Alsintan) untuk Brigade Alsin Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2021.

Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bersama Kita Bisa (BERKITAB) Lampung Timur Johan Abidin mengatakan, terkait bantuan alat mesin pertanian, kami menduga Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Lampung Timur berbohong terkait pengelolaan Bantuan 4 unit Alat Mesin Pertanian yang di peruntukan untuk Brigade Alsin Tahun 2021.

Kami LSM BERKITAB sudah melayangkan surat Nomor 07/BK/LT.III/2022 ke Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lampung Timur Tanggal 17 Maret 2022 untuk mempertanyakan Keberadaan 4 unit Alat Mesin Bantuan untuk Brigade Alsin Tahun 2021 berupa 2 unit Traktor Roda 4 Besar dan 2 Unit Combine Harvester Besar yang keberadaannya tidak jelas. Pada hal, sesuai Surat Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor 428/23/SK/2021 Tentang penetapan kelompok Tani penerima Bantuan alat mesin pertanian Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lampung Timur Tahun 2021 disebutkan bahwa Brigade Alsin mendapat bantuan berupa 2 unit Traktor Roda 4 Besar dan 2 Unit Combine Harvester Besar.
Pada SK tersebut terdapat nama Kelompok Tani Brigade Alsin yang pada SK tersebut tertulis Ketua kelompok nya adalah Dinas.

Baru kali ini kami mendengar ada kelompok tani yang di Ketuai oleh Dinas. Oleh sebab itu kami bersurat untuk mempertanyakan apa sesungguhnya Brigade Alsin yang beralamat di Desa Sukadana Ilir Kecamatan Sukadana tersebut dan kemana alat mesin pertaniannya. Karena ketua Gapoktan Desa Sukadana Ilir saudara Ansori yang kami temui mengaku tidak mengetahui adanya kelompok Tani Brigade Alsin di Desanya.

Lalu kemudian, melalui surat balasan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lampung Timur menjelaskan 5 hal terkait pertanyaan Kami tentang Brigade Alsin Lampung Timur, Point 1,2 dan 3 mereka menjelaskan tentang dasar hukum pembentukan Brigade Alsin.
Point 4 mereka menjelaskan bahwa Brigade Alsin bukanlah nama Kelompok Tani tetapi merupakan sistem pelayanan dan standar operasional bantuan alsintan yang di terima oleh Dinas sebagai pengelola, pengendalian distribusi , pemanfaatan alat dan mesin pertanian.
Kelompok Tani dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan produksi pertanian .
Point 5 bahwa pada tahun 2021 melalui anggaran APBDP di alokasikan alat dan mesin pertanian berupa 2 unit Traktor Roda 4 Besar dan 2 Unit mesin Combine Harvester Besar, empat alat pertanian tersebut di kelola oleh UPJA I, UPJA II dan UPJA III Brigade Alsin Lampung Timur,” ungkapnya.

Masih dijelaskan Johan, pada tataran pengelolaan inilah kebohongan yang kami maksud itu terjadi, karena fakta yang Kami temukan di lapangan pengelolaan 4 unit Alsintan bantuan Tahun 2021 tersebut tidak di kelola oleh UPJA melainkan oleh Kelompok Tani masing-masing. Hal ini tentu tidak sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 25/Permentan/PL.130/5/2008 Tentang pedoman penumbuhan dan pengembangan usaha pelayanan jasa alat dan mesin pertanian, yang jelas mengatur tentang tata kelola alsintan Bantuan yang masuk ke Brigade Alsin yang pengelolaan nya melalui UPJA ( Usaha pelayanan jasa alat dan mesin pertanian). (Nainggolan).

BAGIKAN