Polres Langkat Amankan TH Diduga Pengedar Ganja

Langkat (matarajawali.id)- Satresnarkoba Polres Langkat berhasil mengamankan   TH umur 57 tahun warga Dusun IX Padang Langkat Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatra Utara (Sumut).Diduga pengedar ganja. Selasa (29/03/2022).

Kapolres Langkat AKBP. Danu Pamungkas Totok SH SIK diwakili Kasubbag Humas AKP. Joko Supeno menjelaskan, penangkapan diduga pengedar ganja dikembangkan hasil laporan masyarakat yang cukup resah lantaran wilayahnya dijadikan transaksi barang terlarang.

“Laporan itu terus dikembangkan, dan senin kemarin pelaku pengedar narkotika jenis ganja berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan,” kata dia kepada wartawan yang berada di lokasi.

Lebih lanjut, pelaku ini sedang ada di warung. Dengan sigap anggota langsung mengamankan tersangka pengedar.

Dari hasil penggeledahan turut diamankan barang bukti berupa delapan belas bungkus kertas coklat yang diduga Narkotika jenis ganja. dengan berat bruto tiga puluh enam koma sembilan puluh lima gram. Satu bungkus plastik warna putih dan sejumlah uang tunia rupiah ) dan Satu bungkus kertas tiktak.

“Kini Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polres Langkat guna proses lebih lanjut,” pungkasnya (Rtar)