Langkat (matarajawali.id)-Sudah belasan tahun lamanya puluhan hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II Sei Semayang berlokasi di wilayah Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai (Sumut) digarap oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut himpun wartawan di lapangan.Selasa (29/3/2022)
Walaupun sudah belasan tahun beroprasi dan lahan yang dirusak sudah puluhan hektar luarnya namun sampai saat ini pihak PTPN II, baik di Kantor Direksi Tanjung Morawa dan PTPN II Sei Semayang belum melaporkan para penggarap lahan yang dijadikan bisnis pribadi eksplorasi usaha material Galian C yang disebut-sebut dikelola oknum berinisial NS alias Ac.
Bahkan, dalam usaha eksplorasi Galian C ilegal di aras lahan HGU PTPN II di Tanah Merah, Kota Binjai tersebut, Ac juga disebut-sebut melibatkan adiknya berinisial Dj
Sejumlah pihak mengaku kesal dengan sikap bungkam Kabag Asset Kantor Direksi PTPN II terkait persoalan lahan HGU yang bebas dikuasai para penggarap.
Sementara itu, Manager PTPN II Sei Semayang Sugeng, saat dikonfirmasi wartawan terkait adanya lahan puluhan hektar yang sudah bertahun-tahun dikuasai oknum Kota Binjai dan dijadikan lokasi usaha ilegal material Galian C, menjelaskan, saat ini pihak PTPN II sedang menunggu perpanjangan HGU.
“Memang lahan tersebut (yang dikuasai Ac) masih dalam tamggung jawab PTPN II. Kita masih menunggu proses perpanjangan HGU-nya yang kini sedang berjalan. Lokasi lahan tersebut akan diambil kembali untuk ditanami tebu,” ujar Sugeng.(Rtar)







