Metro (matarajawali.id)- Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Metro menggelar sosialisasi peraturan perundang- undangan bagi pelaku usaha ekonomi kreatif (Ekraf) se-Kota Metro di Kampung Pengangguran Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur. Minggu (20/03/2022).
Kepala Dinas Tri Hendrianto mengatakan, kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan untuk pelaku usaha ekonomi kreatif dilakukan selama 10 hari.
“Awal ini kita lakukan di Kampung Pengangguuran, nantinya kitalakukan secara berkala sosialisasi ke pelaku usaha ekonomi kreatif lainya yang ada di Kota Metro,” jelasnya
Lebih lanjut, tempat sosialisasi menjadi sasaranya yakni, Kampumg Pengangguran, Titik singah, Canting Batik, Pasar kreatif Rejo Tangguh, Pasar Kreatif Payungi, Studio Keramik, Bung Yos. Itulah tempat pelaku ekonomi kreatif yang akan dilakukan sosialisasi.
“Kita mulai dari hari Minggu tanggal 20 berakhir pada 30 Maret, mudah-mudahan keseluruhan pelaku ekonomi kreatif bisa ikut dalam sosialisasi tersebut,” pungkasnya (ars)







