Kodi Utara (matarajawali.id)-Kekosongan jabatan ini terjadi dikarenakan Kepala Desa terpilih Homba Karipit tutup usia sebelum dilantik, Almarhum Florentinus Mayorga pada Jumat (6/8/2021) lalu, sehingga roda pemerintah Desa sempat tidak berjalan lancar, Jumat (18/3/2022).
Almarhum merupakan Kades terpilih yang ditetapkan oleh Panitia tingkat Desa berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara terbanyak Pilkades Serentak 30-6-2021.
Sehingga ditetapkan sebagai Kades terpilih pada tanggal 30 Juni 2021 dengan perolehan 407 suara masa bakti Periode 2022/2027.
Demikian diungkap oleh perwakilan dari warga Desa Homba Karipit, Gerardus Mayorga, keadaan
sampai saat ini sangat memperihatinkan, sebut saja hal terkecil dalam mengurus administrasi terkait persyaratan anak kuliah yang sangat mendesak, selalu terkendala.
“Dan kami sejuah ini ibaratnya bagaikan anak ayam yang ditinggal induknya selama hampir tiga bulan berjalan. Selain kami mempertanyakan siapa sebenarnya yang akan menjabat sebagai Pj Kades Homba Karipit kepada Bupati SBD, dr. Kornelius Kodi Mete.
Pihaknya juga meminta kepada Bupati dengan pertimbangan agar dalam menunjuk dan melantik PJ Kades Homba Karipit harus menunjuk orang didalam itu sendiri. Karena alasan salah satunya, orang dari luar desa belum tentu mengetahui seluk beluk rumah tangga kami disini, dan jikapun sebaliknya, kami akan tetap menolak keputusan itu.
Dan keputusan itu akan kami tindaklanjuti dalam waktu dekat serta kami warga akan mengundang Bupati SBD untuk mengetahui dan menyaksikan Pj Kades yang kami tunjuk,”tegasnya.
Pihaknya sangat berharap, Bupati agar secepatnya membereskan hal yang kami inginkan sehingga roda pemerintahan Desa Homba Karipit bisa kembali normal seperti semula.
Kemudian sebagai informasi, perangkat desa yang menjabat sampai saat ini, perlu juga dilihat agar bisa dilakukan verifikasi secara transparan terkait hal keabsahan ijasah, umur serta administrasi lainnya. Karena ada beberapa yang kami ketahui tidak memenuhi syarat lagi dalam bekerja sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Surat Edaran Bupati Sumba Barat Daya dengan Nomor: BU.600/15/53.18/I/2022 tertanggal 7 Januari 2022,”imbuhnya.
Lebih lanjut, menindaklanjuti penegasan Bupati pada waktu pelantikan 9 Kades terpilih hasil Pilkades Serentak 2021 di Kecamatan Kodi Utara Jumat (15/10/2021) bahwa Ketua BPD wajib harus sarjana,”pungkasnya.
Jurnalis~”Rovyn Tenge”







