Langkat (matarajawali.id)- Oknum Anggota DPRD Kabupaten Langkat Provpinsi Sumatera Utara berinisial AZ akhirnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dan disangkakan melanggar pasal Pasal 379a KUHP pidana dan atau Pasal 378 KUHP pidana dan atau Pasal 372 KUHP pidana.
Kini, AZ harus menjalani penahanan Kejaksaan Negeri Langkat di Rutan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, sejak Rabu, (9/3/2022) sekira pukul 18.00 WIB.
Muhammad Iqbal Zikri Kuasa Hukum YK korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan AZ anggota DPRD Langkat memaparkan kepada Wartawan akibat kasus tersebut kliennya mengalami kerugian Rp. 199 juta.
“Memang benar Saudara AZ ditahan Kejaksaan Langkat atas laporan kami di Polres Langkat, dan Saudara AZ sudah satu minggu ditahan Kejaksaan di Rutan Tanjung Pura, ” ujar Iqbal di Stabat, Jum’at (18/3/2022) pagi.
Dipaparkan Iqbal, Kasus ini bermula dari AZ yang mengaku kepada kliennya, bahwa dia sebagai sub kontraktor pada beberapa perumahan di sekitar Stabat.
Kemudian AZ, mengambil material pembangunan perumahan kepada YK yang mempunyai panglong (toko material) di salah satu kawasan Stabat.
Saat di minta pembayaran AZ selalu mengatakan perumahan perumahan tersebut belum laku. Tetapi nyatanya AZ telah menerima pembayaran atas pekerjaannya di beberapa perumahan tersebut.
“Akhir klien kami di berikan blank cheque (chek kosong) Rp. 30 juta sementara sisanya Rp. 169 juta belum dilakukan pembayaran,” ungkap Iqbal.
Kuasa Hukum YK ini juga minta agar AZ diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
‘Dan Saya Muhammad Iqbal Zikri SH, selaku kuasa hukum korban berharap Jaksa dan Hakim memberikan hukuman setimpal atas apa perbuatan AZ anggota DPRD Langkat terhadap klien kami. Dan kabarnya masih banyak jg korban yg lainnya atas apa yg menjadi Perbuatan AZ, ” pungkas Iqbal.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Langkat, Indra Ahmad Hasibuan dikonfirmasi Wartawan membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap AZ, anggota DPRD Langkat.
“Benar sudah ditahan,” ujarnya singkat melalui sambungan seluler, Jum’at (18/3/2022) siang. (Rtar)







