Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Langkat Tinggi

Foto: Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Langkat Tinggi. (R.bTarigan)

Langkat (matarajawali.id)- Tingginya kasus-kasus pencabulan anak di Kabupaten Langkat, memang cukup memprihatinkan bagi semua pihak. Bahkan bisa dikatakan, kasus-kasus pencabulan anak setiap pekan nyaris selalu ada. Bahkan, sejak Bulan Januari hingga masuki Bulan Maret 2022, kasus pencabulan anak di Kabupaten Langkat menurut jumlahnya lebih dari 10 kasus.

Namun ironisnya, tingginya kasus pencabulan anak di Kabupaten Langkat yang setiap tahunnya mendapat penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak Tingkat Pratama, sepertinya tidak sebanding dengan jumlah kasus-kasus pencabulan anak yang terjadi. Tambah lagi, minimnya anggaran untuk biaya pendampingan anak. Baik mulai pendataan kasus, penjemputan, hingga pendampingan hukum sejak pelaporan sampai persidangan.

Menurut Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2) Kabupaten Langkat Ernis SA, yang selama ini bekerja di bawah Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP2PA), anggaran mereka sangat terbatas.

Menurut Ernis, tidak jarang Tim P2TP2A mencari serta mengupayakan dana sendiri untuk biaya kebutuhan pendampingan hukum anak korban pencabulan.

“Bayangkan, anggaran yang diberikan sangat terbatas. Bahkan sejak kita menerima laporan ada anak menjadi korban pencabulan, kita sering mencari dana sendiri untuk biaya mendatangi rumah korban, membawa korban ke rumah sakit (visum), ongkos pendampingan pelaporan, serta makan anak serta ibu korban selama proses pelaporan sampai ke persidangan. Pokoknya kita sering mencari dana sendiri. Bahkan uang pribadi tak jarang ikut terpakai,” ujar Ernis kepada wartawan Rabu (16/3/2022).

Selain itu, lanjut Ernis, pihak Dinas Sosial yang membidangi perlindungan perempuan dan anak, juga seakan lepas tangan untuk berbagai biaya kebutuhan pendampingan anak korban pencabulan, penganiayaan, atau kekerasan lainnya terhadap anak. Bahkan cuma terkesan lebih condong hanya mencari data.

“Kita harus terus melakukan pendampingan terhadap korban. Tapi biaya untuk itu harus kita upayakan sendiri. Bahkan, saat proses hukum berlangsung, kesannya sangat lambat. Bahkan, untuk ‘trauma healing’ anak pasca persidangan, kita sering yang kelimpungan cari biaya,” ujarnya.(Rtar)

BAGIKAN