Langkat (Matarajawali.id)- Pemberkasan LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelengara Negara) salah satu Oknum pejabat yang bertugas di Pemerintah kabupaten Langkat dari hasil investigasi dilapangan diduga tidak sesuai fakta.
DPD Laskar Melayu Hangtuah melaui Sekjen Ok Herry kepada wartawan menjelaskan akan menyurati atau melaporkan secara Resmi ke KPK RI di Jakarta,Terkait Pemberkasan Laporan LHKPN salah satu Oknum pejabat tesebut.
Sabtu. (5/3/2022)
Menurut Ok Herry jika pemberkasan LHKPN memiliki peran ganda dari sisi Pencegahan dan Penindakan Tindak Pindana Korupsi (TPK). karena LHKPN juga berperan sebagai Instrumen sosial yang dibentuk oleh hukum dengsn Tujuan-tujuan tertentu, diantaranya Keterbukaan, dan Tanggungjawab (Karakter Etis) dikalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai meningkatkan kontrol masyarakat terhadap Pejabat Negara dan menyediakan bukti awal dan/atau bukti pendukung bagi penyidik dan penuntut perkara Korupsi.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang tidak melaporkan Kekayaannya secara benar, Bisa di Klasifikasikan sebagai tindak pemalsuan.”Pemalsuan yang mungkin dilakukan dalam pelaporan Kekayaan bisa berupa menyembunyikan kekayaan tertentu, mengubah Asal-usul kekayaan yang sebenarnya , dan mengurangi nominal kekayaan tertentu secara sepihak. Karena laporan kekayaan dilakukan melalui suatu formulir resmi yang dikeluarkan olek Lembaga yang berwenang, Maka pemalsuan terhadap laporan kekayaan masuk dalam katagori pemalsuan surat. Tindak Pidana Pemalsuan Surat Sesungguhnya telah diatur dalam KUHP Pasal 263 ayat 1 KUHP.
LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
“KPK berwenang menyampaikan surat peringatan, Merekomendasikan saksi, termasuk menyediakan Bukti-bukti pendukung bagi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan PN terhadap ketidakpatuhannya dalam melaporkan kekayaan pada Lembaga-lembaga terkait, Seperti Kepolisian, Kejaksaan atau Pimpinan Lembaga Negara/Pemerintahan dimana Pejabat Negara menjabat. ujarnya
Sekjen Laskar Melayu OK.Herry menjelaskan, kami menelaah LHKPN salah satu oknum pejabat pemkab langkat yang bernama Subiyanto, Masa menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, NHK 504417 tahun 2017 dengan Total Harta Kekayaan Rp.341000.000. Adapun Harta yang dilaporkan antara lain Tanah dan Bangunan Seluas 12 M2/18 dilangkat, hasil sendiri Rp 300.000.000. Alat Transportasi dan Mesin Motor Yamaha Matic Tahun 2017, hasil sendiri Rp.16.000.000. KAS dan Setara KAS Rp.60.000.000 dan Hutang Rp.35.000.000.
Sedangkan pada LHKPN 2018 (11 Maret 2019), Saat masih menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Harta Bapak Subiyanto hanya meningkat sedikit menjadi Rp.373.000.000, atau hanya bertambah Rp.32.000.000.
Ketika berkesempatan menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Sesuai Laporan LHKPN Tahun 2019, sesuai tanggal Penyampaian 24 Januari 2020, diketahui bahwa harta Bapak Subiayanto masih bernilai Rp.373.000.000. Artinya Tidak Ada Laporan Penambahan Harta Kekayaan.
Namun Hasil Investigasi, Kami menemukan beberapa aset yang dikuasai oleh Bapak Subiyanto yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, diantaranya Dugaan sebuah Rumah Mewah di Kota Binjai dan beberapa unit sepeda motor, mobil dan lainnya, baik yang dipakai oleh Anak-anaknya.
Atas hal tersebut, sebagai peran serta masyarakat guna pencegahan dan pemberantasan Korupsi, untuk Pemerintahan Kabupaten Langkat yang bersih dan transparansi, Kami Laskar Melayu Hangtuah akan membuat laporan resmi ke KPK.”Ujar Herry.(R.Tarigan)







