
Langkat (matarajawali.id)-Bangunan permanen 14 pintu yang bebas berdiri megah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, menjadi buah bibir masyarakat. Apalagi, berdirinya bangunan tersebut diduga karena pemilik diduga diback-up oleh oknum pemerintahan setempat.
Masyarakat menilai bebasnya bangunan tesebut seolah pemiliknya kebal terhadap hukum.
Menurut keterangan yang dihimpun wartawan di lapangan dari salah seorang warga setempat yang minta namanya hanya disebutkan inisial bermarga Gtg, kendati bangunan tersebut telah menyalahi tata ruang, namun rekomendasi dan izin penempatan bangunan ruko di areal DAS tersebut telah dikeluarkan oleh pihak kecamatan dan Kepala Desa setempat.
Bahkan perangkat pemerintahan. Sabtu, (5/3/2022)
Sementara itu, Camat Padang Tualang, H.Ramlan, terkesan menghindar saat dikonfirmasi soal keberadaan bangunan 14 pintu yang bebas berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.
Bahkan Camat membuang bola permasalahan ketika di konfirmasi via telpone seluler yang menjawab mengaku anggotanya dan mengatakan kepada wartawan jika pak camat sedang sedang rapat. Jumat pagi ( 4/3/2022).
Namun anehnya hingga berita ini di terbitkan camat padang tualang belum juga mau memberikan jawaban konfirmasi kepada wartawan dan ketika d hubungi hanya musik berdering keras yang diperdengarkan kepada wartawan.
Sabtu (5/3/2022)
Terpisah, informasi yang dihimpun wartawan dari narasumber lainnya di dekat lokasi bangunan, menurutnya, Kades mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Tanah) tanpa ada alas hak atau asal usul siapa penggarapnya.
“Sepengetahuan saya, orang yang menggarap tanah DAS yang pertama tersebut sudah meninggal dunia dan tidak memiliki keturunan. Kenapa kok Kades berani dan bisa mengeluarkan SKT dan anehnya lagi itu tanah masuk jalur DAS kenapa bisa berdiri bangunan megah yang infonya milik oknum pengusaha ” ujar warga bernisial R kepada wartawan.
Terkait keberadaan bangunan 14 pintu yang bebas berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Tebing Tanjung Diduga, permasalahan pembuatan SKT sebidang tanah DAS yang dikeluarkan Sukisno oknum Kepala Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, tanpa ada penjelasan surat asal usul penggarap yang diduga tidak jelas. Sehingga lahan tersebut berhasil diperjual-belikan oleh salah satu warga yang mengaku anak angkat dari si penggarap tanah.
Anehnya, kendati banyaknya tanggapan dan protes masyarakat setempat, menurut Warga jika Camat Padang Tualang, Ramlan, justru membela habis-habisan pemilik bangunan yang telah mendirikan bangunan di lokasi DAS karena diduga telah meraup keuntungan pribadinya.(R.tarigan)






