MUSI RAWAS (matarajawali.id) – Jam kantor adalah waktu dimana Kepala Desa dan Perangkat Desa melaksanakan tugas dan fungsi di kantor Desa. sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Kantor Desa, Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Maksud Peraturan Bupati tersebut sebagai pedoman Kepala Desa, Perangkat Desa, Masyarakat dan Pemangku kepentingan lainnya mengenai ketentuan jam kerja Kantor Desa, yang bertujuan mewujudkan tertib waktu dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan di Kantor Desa, menjamin hak masyarakat Desa dan Pemangku kepentingan lainnya dalam mendapatkan Hak atas layanan Pemerintah Desa dan mewujudkan efektifitas pembinaan dan pengawasan Kepala Desa dan Perangkatnya.
Dalam pasal 3 Hari Kerja Kantor Desa dalam satu minggu 5 hari kerja kecuali hari libur nasional dan cuti bersama. Sedangkan dalam pasal 4 Jam kerja Senin sampai dengan Kamis dari pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. dengan waktu istirahat 1 jam. Untuk hari jum’at sampai dengan pukul 16.30 WIB karena istirahat 1 jam setengah.
Namun sangat di sayangkan Kepala Desa (Kades) Sukorejo Kecamatan STL ULU Terawas Kabupaten Musi Rawas, Diduga tidak mematuhi Peraturan Bupati tersebut, diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsinya di Kantor Desa.
Hal tersebut Bermula Sa’at Awak media mencoba Menemui kepala Desa Sukorejo Sebut Rusdi, Guna Konfirmasi Terkait Kegiatan Fisik Yang yang bersumber dari Dana Desa (DD), Namun Sangat Disayangkan Kades Tidak Berhasil Ditemui Baik Dikantor desa Ataupun Di kediaman beliau,
Begitu juga Ketika Dihubungi Melalui Via Ponsel Ataupun via WhatsApp Dengan Nomor 081367648xxx Aktif Atau tersambung Namun Tidak Ada jawaban.
Lanjut, awak media kemudian menemui Sekdes Sukorejo, saat dikonfirmasi mengenai dugaan Kades jarang ngantor, Sekdes membenarkan, bahwa Kades Jarang ngantor kalau ke Kantor hanya mendatangani berkas saja selain itu Kades tidak pernah datang ke Kantor.
“Iya pak kades kalo ngantor cuma menandatangani berkas saja pak selain itu beliau gak pernah ke kantor pak” Jelas Sekdes Sumorejo (22/1/2022)
Untuk memastikan keterangan dari Sekdes Sukorejo awak media mendatangi kediaman Kades Sukorejo, namun Kades tidak bisa ditemui, awak media hanya bertemu Istri Kades saat ditanayai mengenai dugaan Kepala Desa tidak pernah ngantor hal itu di benarkan bahwa kades memang lebih aktif di kebun dari pada di kantor desa lantaran gaji sekdes dan kades sama besarnya.
“Iya pak kades itu lebih sering ke kebun,bolak balik kebun,kadang satu sampai dua Minggu gak pulang. Dan semua urusan desa di serahkan kepada sekdes,kan gaji nya sama aja mas” Ujar Istri Rusdi (Kades) (19/2/2022)
Ditempat dan Waktu yang berbeda, Zainuri Ketua Tim Badan KPK (Komite Pemberantasan Korupsi) Kabupaten Musi Rawas angkat bicara, Mendesak Bupati untuk menindak tegas Kades Sukorejo lantaran sudah melanggar perbub yang dibuatnya.
“Jika benar Kepala Desa Sukorejo tidak pernah ngantor maka sudah sepantasnya Bupati melakukan tindsk tegas terkait jabatannya, selain diduga melanggar Perbup juga diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Kepala Desa”. Tegas Zainuri (20/2/2022)
Hingga berita ini ditayangkan kades tidak bisa ditemui dan dihubungi.(Redy/Tim)







