Terkait Tindak Asusila, Lurah Margodadi Diberhentikan dari Jabatan

Foto: Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo.(ars)

Metro (matarajawali.id)- Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melakukan tindak tegas kepada  pegawainya, terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan Lurah Margodadi terhadap warga.

Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo menjelaskan, pemerintah Kota Metro sudah melakukan tindak lanjut terkait oknum lurah tersebut.

“Awal sudah dilakukan mediasi dengan warga disana namun tidak menghasilkan kata kesepakatan, dengan itu pemerintah Kota Metro segera menindak lanjuti melalui camat dan Inspektorat,” kata dia di Aula  Kantor Wakilota Metro (21/02/2022).

Lebih lanjut, Camat Metro Selatan sudah melakukan pemanggilan kepada oknum lurah agar segera melakukan klarifikasi namun tidak diindahkan oleh oknum lurah tersebut.

“Untuk Inspektorat juga begitu, sama saja. sudah di telephon dan diminta untuk menghadap namun tidak dihiraukan  juga oleh yang bersangkutan,” kata Sekda.

Berdasarkan dua kali pemangilan itu, dilakukan rapat bersama dengan tim kode etik PNS dan memutuskan untuk melakukan  pemberentian sementara sebagai lurah.

“Karna tindak asusila menciderai kita. Citra Pemerintah Kota Metro. Maka dengan ini kita mengambil tindak tegas untuk memberentikan sebagai jabatan Lurah Margodadi,”kata sekda

Untuk hasil rapat sendiri sudah diberitaukan kepada Walikota Metro untuk segera ditandatangai dan dikirim. (ars)