Kodi Utara (matarajawali.id)-Kepala Desa Wailabubur, Yakub Yingo Maha diduga tilap Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) untuk 280 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Tahun anggaran 2021.Minggu (20/2/2022).
Dikutip dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai dana desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya.
Sebagaiman dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
2. Kehilangan mata pencaharian,
3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
4. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
5. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Kemudian Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.
Demikian diungkap oleh Yeremias Gheru Tonggoro selaku perwakilan dari warga Desa Wailabubur pada media matarajawali.id Minggu sore (20/2/2022) dimana awal mula pada tanggal 3/02/2022 pagi, warga bersepakat langsung ke rumahnya kades untuk meminta kejelasan terkait tunggakan BLT-DD dua bulan tahun 2021.
“Pada saat itu kami bertemu langsung dengan Kades, kemudian pertanyakan terkait hal diatas dan Kades menjawab bahwa uangnya sudah cair dan ada ditangan saya saat ini. Namun yang lain saya masih pakai sedangkan sisanya tinggal Rp.40 juta namun saya berjanji akan membayar pada tanggal 20/2/2022,”jelas kades kepada warga.
Laporan pengaduan ini berdasarkan realita yang kami rasakan dilapangan, dimana kades tersebut telah gelapkan dana BLT-DD anggaran dua bulan, bulan November dan Desember tahun 2021 dari 280 Keluarga Penerima Manfaat,”Jelasnya.
Tujuan daripada pengaduan ke pihak Dinas PMD, meminta dan menuntut Kadis PMD agar menghadirkan Kadesnya untuk mendengarkan keterangannya dan mempertanggungjawabkan sesuai laporan kami,”ungkapnya.
Karena merasa tidak puas dengan penjelasan Kades, pada hari yang sama kami langsung mengadu ke Kecamatan dan bertemu langsung dengan Camat Kodi Utara, Heribertus D. Hakalolu, Sos.
“Sesudah itu, Camat bertanya tujuan kami, setelah itu kami jelaskan bahwa Kades sampai saat ini belum membayar BLTDD anggaran dua bulan tahun 2021. Selain itu, kami juga sampaikan hasil pertemuan dengan Kades bahwa ia berjanji tanggal 20/2/2022 akan membayar, namun kami tidak menerima tanggal itu karena kami meyakini bahwa BLTDD angggaran nya sudah tahun berjalan,”ungkap Yeremia kepada camat.
“Kemudian Camat menjawab, coba menunggu saja tanggal 20/2/2022 yang disampaikan Kades. Dan untuk sementara pulang dulu sambil menunggu tanggal 20/2/2022, dan nanti satu dua atau tiga hari kedepan saya akan sampaikan hasil konfirmasi saya dengan kades,”ungkap Camat kepada Yeremia.
Setelah itu kami pulang dan menunggu namun karena tidak ada kabar sesuai ucap camat, sehingga pada hari Senin 7/2/2022 pagi kedua kalinya kami pergi Kecamatan untuk pertanyakan kejelasan.
“Kemudian Camat mengatakan saya sudah bertemu dengan Kades dan menyampaikan, jawaban Kades membenarkan hal tersebut kepada Camat dan tetap tanggal 20/2/2022 ia akan membayar lunas tunggakan dua bulan itu,”ujar Camat kepada Yeremia.
Karena tetap merasa tidak puas, pihaknya meminta surat tembusan ke Dinas PMD tetapi pihak Kecamatan tidak keluarkan surat tersebut. Kemudian Camat mengatakan jika tidak setujui tanggal permintaan Kades dan memaksa Kades harus membayar hari ini, silakan lanjut saja ke tingkat mana karena saya tidak bisa menjamin permintaan itu.
Dihari yang sama juga tanggal 7/2/2022 pagi kami ke Dinas PMD dan hasil setelah pertemuan itu dengan Kadis PMD.
“Kemudian Kadis menerima laporan pengaduan kami dengan mengambil kebijakan dan mengatakan hari ini saya akan langsung membuat surat panggilan untuk Kades, Sekretaris Desa dan Bendahara Keuangan Desa.
“Setelah itu surat panggilan dititip kepada kami untuk diberikan kepada yang disebut diatas,”ungkap Yeremia.
Dan keesokan harinya Kades, Sekretaris Desa dan Bendahara Keuangan Desa dipertemukan secara diam-diam pada tanggal 8/2/2022 oleh Kadis PMD tanpa memberitahukan dan melibatkan kami sebagai pelapor serta membuat surat pernyataan membayar ditanggal 20/2/2022 dan tandatangan Kades Wailabubur, Yakub Yingo Maha diatas materai 10.000 ribu secara sepihak serta tandatangan saksi-saksi, diantaranya Sekretaris Wailabubur, Agustinus Muda Kotto, Bendahara Desa Wailabubur, Yosep Yingo Bani dan Sekretaris Dinas PMD SBD, Wilhelmus W. Mali, SP dan Kepala Dinas PMD SBD, Drs. Dominggus Bulla, M.Si,”tegas Yeremia.
“Saya tahu bahwa adanya surat pernyataan membayar pada tanggal 20/2/2022 secara sepihak oleh Pemerintah Desa Wailabubur bersama Dinas PMD, disaat saya pergi ke rumahnya Bendahara Desa Wailabubur pada tanggal 8/2/2022 sore, dengan tujuan untuk meminta kejelasan atau realisasi terkait daripada laporan kami.
Kemudian Bendahara mengatakan sudah dipanggil Dinas PMD dan bertemu tadi pagi 8/2/2022 serta sudah ada surat pernyataan kades serta tandatangan diatas materai 10.000 ribu dan akan membayar lunas pada tanggal 20/2/2022 dan ikut disaksikan oleh saya selaku Bendahara Desa, Sekretaris Desa, serta Sekretaris Dinas PMD dan Kadis PMD setelah saya meminta dan membaca isi pernyataan tersebut benar secara sepihak
Ia pun tetap tidak puas, akhirnya secara virtual melalui WhatsApp pribadinya dan pertanyakan terkait hal itu, lalu Kadis menjawab bahwa Kades bersama Sekretaris Desa dan Bendahara Desa sudah buat pernyataan dan tanggal 20/2/2022 akan dipenuhi janjinya kepada masyarakat dan kamipun mempercayai itu.
Sehingga tepat pada hari ini tanggal perjanjian Kades bersama saksi-saksi, pagi berkumpul di Kantor Desa namun sampai pada jam sore Kades bersama aparatnya serta saksi-saksi tadinya tidak juga datang
Disamping itu juga sebagai warga Desa Wailabubur, Marinus Meha Kaka, mengatakan, jangankan Kades tilap BLTDD, itu Kantor Desa saja yang sudah dianggap miliknya sendiri dibiarkan begitu terlantar bertahun-tahun karena tidak ada perawatan padahal anggaran pemeliharaan ada,”ungkapnya.
Belum program-program fisik lainnya yang tidak diketahui oleh kami masyarakat secara detail mungkin lebih parah lagi dan yang sangat memperihatinkan tidak pernah saya lihat Kades bersama perangkatnya masuk Kantor terkecuali pada saat pembagian BLTDD atau urusan lainnya baru mereka terlihat di Kantor Desa,”tutupnya.
Sehingga melalui media ini, kami sampaikan bahwa Kades bersama perangkat dan saksi-saksi yang sama-sama membuat surat pernyataan membayar secara sepihak tidak bertanggungjawab.
Oleh karena itu, pihaknya meminta dan Kepada Bupati SBD dan Wakil Bupati Kabupaten SBD, Pimpinan Lembaga Kabupaten DPRD SBD, Dinas PMD Kabupaten SBD dan Inspektorat Kabupaten SBD, Aparat Penegak Hukum serta lembaga-lembaga terkait lainnya agar mendengarkan keluh dan kesah kami warga Desa Wailabubur dan memberikan keadilan terhadap tindakan oknum Kades sebagaimana kami sebutkan diatas,”harap warga Wailabubur.
Kemudian jika tetap tidak ada realisasi dari laporan kami esok harinya kami tidak tinggal diam dan akan melanjutkan laporan ini ke Aparat Penegak Hukum agar oknum Kades tersebut diadili seadil-adilnya sesuai tindakannya,”tegas warga Desa Wailabubur
Jurnalis~”Rovyn Tenge”







