Probolinggo (matarajawali.id)- Pesta demokrasi pemilihan Kepala Desa (pilkades) yang berlangsung di Kabupaten Probolinggo berjalan dengan lancar. Kamis (18/02/2022).
Penyelenggaran pilkades yang dilaksanakan di 250 desa tersebut dihadiri secara antusias oleh masyarakat, meskipun pemungutan suara dilakukan di tengah masa pandemi Covid-19.
Tim Matarajawali.id mendatangi beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di beberapa desa yang menyelenggarakan pilkades untuk menggali informasi mengenai tingkat kehadiran pemungut suara dan kepatuhan dalam mengikuti protokol kesehatan sebelum melakukan pemungutan suara.
“(Aturannya) cuci tangan, pakai sarung tangan, melakukan pengecekan suhu sebelum masuk (ke TPS). Alhamdulillah, penyelenggaran berjalan lancar semua (tidak ada pemungut yang memiliki suhu tinggi),” kata Zainul
Ketua KPPS TPS 03 Desa Sumber Kledung, Kecamatan Tegalsiwalan.
Zainul juga menyampaikan bahwa dari keseluruhan undangan yang disebar, hampir seluruhnya turut serta dalam pemungutan suara, yakni sebanyak 386 orang dari total 403 undangan.
Di TPS 02 Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, juga tidak ditemukan adanya pemungut suara yang sakit, terutama terindikasi Covid-19, sehingga proses pemungutan suara berjalan lancar.
“Semua aman, tidak ada (pemungut suara) yang memiliki suhu tinggi, dari 383 orang yang datang untuk mencoblos,” terang salah satu KPPS TPS 02 Desa Sumberbulu.
Protokol kesehatan juga secara tertib dilakukan di TPS 07 Desa Sumber Kedawung, Kecamatan Leces. Para peserta pemungutan suara diperbolehkan memasuki TPS setelah diperiksa kelengkapan dan tinggi suhu fisiknya oleh tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas.
“Alhamdulillah, tidak ada yang lebih dari 37,5 (derajat), semua normal,” kata Eka Nurma, nakes TPS 07 Desa Sumber Kedawung.
Eka melanjutkan, setelah proses pemungutan suara dilakukan, pemungut suara diarahkan untuk melepaskan sarung tangan, lalu diteteskan tinta pada salah satu jari (sebagai tanda telah melakukan pemungutan suara), membersihkan tangan dengan hand sanitizer, setelah itu diperbolehkan meninggalkan TPS.
(mbah Erqin/ Davieq A)







