Pemalang (matarajawali.id)- Bertempat di Sasana bhakti praja, komplek pendopo Kabupaten Pemalang, Bupati Mukti Agung Wibowo,menyerahkan bantuan kepada mantan narapidana kasus Terorisme.Kamis,17 Februari kemarin.
Tedjo hadibroto seorang warga Pemalang, di mana pada tahun 2019 Pernah terlibat dalam tindak pidana terorisme, setelah menjalani masa hukuman serta pembinaan dari Badan nasional penanggulangan terorisme atau (BNP), Kemudian di kembalikan kepada keluarganya serta membaur kembali di tengah lingkungan tempat tinggal nya.
Sebagai wujud nyata dari fungsi negara kepada warga nya, lewat Pemerintah daerah, Tedjo Hadibroto diberi bantuan uang tunai sebesar 10 juta rupiah, yang bersumber dari BAZNAS.
Dalam sambutannya Bupati Pemalang mengatakan, agar masyarakat bisa menerima dengan baik, walaupun itu mantan narapidana, karena pada hakekatnya manusia itu punya dasar hati yang baik.
Bupati di samping memberikan modal usaha uang tunai, memberikan bantuan Administrasi kependudukan, berupa Kartu tanda penduduk (KTP), juga Kartu Keluarga (KK), serta bantuan kartu jaminan kesehatan ( KIS ).
“Beliau sudah sadar kembali ke pangkuan Negara seutuhnya, jadi berhak juga mendapat legalitas ke pendudukan serta jaminan kesehatan sebagai warga negara” kata Bupati.
Di samping beberapa bantuan tersebut di atas, pemerintah daerah juga menawarkan program bantuan Pelatihan dan ketrampilan kepada mantan napster tersebut, nanti bisa ke dinas koperasi perindustrian dan perdagangan (Diskoperindag) atau ke dinas tenaga kerja. Sebagai modal untuk kembali lagi, berkarya di tengah tengah masyarakat. (Ragil 74 )







