Penjelasan Dinas Koperasi dan UMKM SBD, Terkait Banpres Yang Tak Cair Tahun 2021

Foto: Kabid Pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Sumba Barat Daya, Maria Consulata Weto, S.STP. (Tenge)

Kadula (matarajawali.id)-Bantuan Presiden (Banpres) adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 yang merupakan strategi pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu masyarakat pelaku usaha mikro agar mampu bertahan dan bangkit di tengah Pandemi Covid-19.

Besaran bantuan Banpres BPUM tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta. Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pelaku usaha dapat mendaftar ke Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing.

Saat ini, penyaluran BPUM 2021 dilakukan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat proposal calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya merupakan satu kesatuan. 4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Kemudian langkah-langkah untuk mengecek daftar penerima BPUM 2021 di BRI:1. Buka laman eform.bri.co.id,
2.Masukkan NIK, 3 Masukkan kode pengungkit yang tertera di layar
4. Klik Proses lubang.

Dijelaskan Kabid Pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Sumba Barat Daya, Maria Consulata Weto, S.STP ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu 16/02/2022 sekitar pukul 13.00 WITA, mengatakan sebelumnya perlu disampaikan bahwa disini dari bulan Juni tahun 2021 ada mutasi jadi masih baru menjabat.

“Kalau bicara terkait Banpres BPUM tahun 2021 kenapa belum mencairkan hingga saat ini, pada waktu itu pihak Dinas Koperasi sudah menyampaikan kepada pihak Bank BRI agar bisa melayani pencairan dan batas pencairan pertanggal 31 Desember 2021,”ujarnya.

Dan per Desember 2021 ada 1.260 orang yang belum mencairkan dana BPUM dari total penerima 9000 orang.

Perlu juga disampaikan, sebelum tahun 2021 ada tiga instansi pengusul, dimana Pegadaian, PLN dan Dinas Koperasi dan di tahun 2021 sudah ditetapkan Dinas Koperasi menjadi instansi pengusul.

“Dan teknisnya kita sebagai instansi pengusul, nama-nama calon penerima BPUM mengusulkan melalui Provinsi kemudian Provinsi mengusulkan lagi ke Pusat dan Pusat yang akan memverifikasi,” ungkapnya

Kemudian nama-nama penerima akan dikirim kembali sesuai jalur pengusulan. Dan teknis pencairannya langsung kepada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat sebagai Bank penyalur.Dan pihak Dinas atau Bank penyalur diwajibkan untuk menginformasikan kepada masyarakat melalui papan informasi yang ditempelkan serta melalui informasi lainnya seperti Link http://eform.bri.co.id
agar masyarakat dan penerima dapat ketahui untuk mencairkan,”ujarnya.

Dan keluarnya SK juga bertahap, selama tahun 2021 ada sekitar dua puluh enam tahapan mulai dari bulan Januari sampai bulan Desember.

“Jadi itu yang 1.260 orang yang belum menerima sudah dikalkulasi dari tahap satu sampai tahap ke dua puluh enam,”ujarnya.

Dan selama ini tugas kami, jika ada petunjuk atau informasi dari penerima yang dikirim oleh Provinsi dan Pusat, kami pihak Dinas selalu menyampaikan juga melalui dan menempelkan di papan informasi karena itu merupakan salah satu informasi yang lebih cepat sampai kepada masyarakat,”jelasnya.

“Tetapi jika kita ikuti sesuai prosedur yang ada, otomatis notifikasi dari pusat akan masuk melalui nomor handphone pada waktu pelaku UKM mendaftar.

Selain itu, biasanya kami juga menyampaikan informasi baik itu surat pemberitahuan maupun link http://eform.bri.co.id melalui Kepala Desa masing-masing, masyarakat serta teman-teman bahkan melalui akun media sosial (sosmed) seperti Grup WhatsApp dan Facebook,”jelasnya.

Dan salah satu faktor atau kendala yang terjadi selama ini, pertama karena kekurangan informasi kepada masyarakat.

“Faktor kedua, nomor handphone yang dilampirkan pada waktu mendaftar sudah tidak aktif pada saat pencairan.

“Faktor yang ketiga, pendaftar tidak memiliki handphone android untuk bisa mengecek Nomor Induk Kependudukan melalui link http://eform.bri.co.id,”jelasnya.

Dan pada tahun 2020 sekalipun sudah lewat tahunnya tetapi masih bisa pencairan di tahun 2021. Dan untuk tahun 2021 kita sudah mendapatkan kepastian dari Kementerian bahwa pertanggal 31 Desember 2021 sudah ditutup pencairan,”jelasnya.

Sehingga solusi bagi 1.260 orang yang belum mencairkan dana BPUM selama tahun 2021 sesuai petunjuk dari kementerian jika sudah tidak dicairkan sampai 31 Desember 2021 maka dinyatakan hangus,”jelasnya.

Pihaknya juga mengatakan untuk tahun 2022 belum mendapatkan informasi dari kementerian, apakah BPUM akan berlanjut.

Dan kejadian ini tentu menjadi bahan evaluasi kami kedepannya terkait pola informasi
yang harus kita sampaikan kepada masyarakat. Bukan berarti bahwa selama ini kami tidak bekerja tetapi kami selama ini sudah berupaya menyampaikan informasi sekalipun tetap tidak sampai kepada masyarakat.

Tetapi pihaknya sangat berharap dan membutuhkan kerjasama yang baik kepada pihak Kecamatan, para Kepala Desa serta masyarakat agar kedepannya tetap saling berbagi informasi, bukan saja terhadap Dinas Koperasi atau BPUM UMKM tetapi terkait bantuan-bantuan lainnya yang sangat prinsip menyangkut kepentingan umum,”tutupnya.

Jurnalis~”Rovyn Tenge”

BAGIKAN