Inspektorat SBD: Mantan Kades Diminta Segera Melunasi Temuan Penyelewengan Keuangan Desa

Foto: Inspektorat SBD: Mantan Kades Diminta Segera Melunasi Temuan Penyelewengan Keuangan Desa. (Tenge)

Kadula (matarajawali.id)-Dengan berakhirnya masa jabatan para Kepala Desa Petahana yang tidak mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tanggal 30 Juni 2021 dikarenakan tidak, memperoleh persyaratan atau surat rekomendasi berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) akibat penyelewengan dalam pengelolaan keuangan di desa. Kamis (17/02/2022).

Kepala Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya, Theofilus Natara, ST pada Matarajawali.id
mengatakan, terkait petahana yang tidak lolos atau tidak mendapat rekomendasi di Pilkades Serentak 2021 dikarenakan tidak melunasi temuannya, itu tetap menjadi tanggungjawab Kepala Desa untuk melunasi temuannya.

“Tugas dan tanggung jawab Inspektorat sekedar mengimbau saja. Kalau memang mereka tidak mampu menyelesaikan temuannya, kedepannya kita alihkan ke aparat penegak hukum (APH),”ungkapnya.

Lebih lanjut, ada beberapa Kepala Desa yang tidak ikut Pilkades Serentak 2021 setelah dipanggil Tipikor sudah mulai mencicil temuannya.

Terkait berapa banyak Kepala Desa yang tidak bebas temuan, dirinya mengatakan, sudah tidak banyak. Tetapi memang tinggal sedikit karena sudah Ada beberapa Desa yang temuannya nominal besar dan sudah menyelesaikan. Karena ketika ada laporan pengaduan masyarakat ke Tipikor, pihak Tipikor menghimbau agar mengembalikan uangnya dan bukti pelunasan dikasih ke pihak Inspektorat.
Kalau terkait nominal rata-rata setiap Desa tidak bebas temuan, nilainya cukup besar.

“Di tahun 2021 sudah ada beberapa Desa yang sudah melunasi temuannya, dengan nilai temuannya Rp.150 juta. Dan kami pihak Inspektorat akan terus menghimbau dan tindaklanjuti temuannya atas hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap Desa-desa supaya mereka tetap melunasi temuannya. Selama ini kami pihak Inspektorat dalam menghimbau bukan tidak tegas, tetapi kami sampaikan dan meminta kepada para Kades dan mantan Kades agar selesaikan temuannya,” tegasnya

sementara itu, jika sampai pada waktunya memang tidak mereka selesaikan, pihak Inspektorat akan serahkan ke APH. Terkait batasan waktu untuk melunasi temuan para Kades dan mantan Kades, pada waktu itu tahun 2021 sudah dikasih batasan waktu enam puluh (60) hari untuk menyelesaikan temuannya itu terhitung sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan ketika mereka tidak selesaikan temuan kami pihak Inspektorat terbatas untuk itu dan sebatas menyampaikan dan menghimbau saja, dan jika ada masyarakat yang mengadu ke pihak APH dan meminta LHP nya, sangat mendukung dan memberikan LHP kepada pelapor.

“Karena sudah ada beberapa desa yang kami lakukan koordinasi dengan aparat Kepolisian dalam hal ini APH dan mereka sudah tindaklanjuti. Salah satu desa yang diminta oleh APH adalah desa Bondo Delo, Kecamatan Wewewa Tengah, kami melakukan pemeriksaan khusus dan Kades yang bersangkutan sudah dipanggil oleh aparat Kepolisian untuk menghadap, memang saya tidak bisa publikasikan semua hasil pemeriksaan karena dan ada beberapa desa yang diminta dan saya sampaikan nilai temuannya bersama LPH nya,” paparnya

Kemudian masyarakat menilai pihak Inspektorat bahwa seolah-olah membiarkan kades korupsi, itu buka kewenangan kami. Karena kewenangan kami sebatas pemeriksaan kemudian hasil pemeriksaan itu diuji terlepas salah atau tidaknya itu kewenangan hakim,”ungkapnya.

Ia juga menejelaskan terkait laporan pengaduan masyarakat ke Polres SBD dan Kejaksaan dalam hal ini Desa Homba Karipit, tinggal menunggu pihak APH meminta hasil auditnya.

“Kalau pihak APH memang masih membutuhkan audit lagi karena merasa masih kurang cukup bukti, kami juga siap melakukan pemeriksaan,”ungkapnya.

Berikut persoalan Desa Moro Manduyo terkait laporan pengaduan masyarakat tentang penyalahgunaan Dana Desa tahun 2020, Laporan hasil pemeriksaan (LHP) nya kami sudah serahkan ke pihak APH dan hasil pemeriksaan kami, mutlak ada temuan.

“Terkait hal pemeriksaan, tentunya Inspektorat pengaduan atau tidak, tetap melakukan pemeriksaan. Dan dalam pemeriksaan tidak setiap termin, karena kalau per termin otomatis sangat sedikit karena yang pertama diperiksa sebatas sumber daya manusia (SDA). Yang kedua butuh energi banyak antaranya biaya dan waktu kemudian ruangan Inspektorat terbatas, tenaga juga terbatas karena staf hanya 24 orang dan yang PNS 19 orang sisanya tenaga Kontrak Daerah, sehingga kedepannya staf harus diperbanyak,” jelasnya

Ia juga menjelaskan jika ingin melakukan pencegahan supaya tidak terjadi penyelewengan keuangan di desa prosesnya harus per termin, waktu melakukan pencairan tahap satu (I) dokumennya lengkap atau sesuai juknis tidak, tetapi tidak masuk terlalu jauh karena itu kewenangan Dinas PMD.

Pihaknya sangat bersyukur dengan adanya aturan Pilkades 2021 lalu yang mengharuskan bagi petahana harus mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat. Dengan itu, desa-desa ataupun aparat desa yang ingin mencalonkan diri kedepannya harus bebas temuan, artinya setiap Bakal Calon (Balon) Desa betul-betul bersih.

Pihaknya juga bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD), menghimbau dan berharap terutama para Kades yang baru menjabat saat ini agar usahakan belajar yang terdahulu, jangan melihat uangnya tetapi usahakan dalam bekerja betul-betul untuk mensejahterakan rakyat.

Selain itu, pihak juga sangat berharap, pertama para Kades khususnya di SBD agar dalam belanja atau mengelola Dana Desa harus mengikuti aturan dan juknis serta dalam mengeksekusi tetap saja mengikuti apa yang ada di APBDesa.

Karena yang paling utama terjadi selama uang pajak tidak terbayar, padahal uangnya pajaknya sudah ada tetapi rata-rata desa masih pegang tahan.

Kemudian yang kedua, pekerjaan-pekerjaan fisik tolong diselesaikan, yang ketiga apa yang menjadi hak masyarakat dan aparat harus diberikan. Karena ada beberapa desa yang kita urus di tahun 2022 ini gara-gara hak masyarakat berupa BLT dan gaji aparat tidak diberikan.

Disamping itu, pihaknya juga berterimakasih kepada masyarakat yang sudah melakukan pengaduan serta pers yang selalu mendampingi masyarakat. Karena jika tidak ada laporan dari masyarakat tidak mungkin kami bisa menjangkau 173 desa dan 2 kelurahan dengan tenaga yang terbatas selain itu sekolah-sekolah serta tugas-tugas lain yang kami lakukan disini,”tutupnya.

Jurnalis~”Rovyn Tenge”