Pemkab Probolinggo Lakukan Bimbingan Teknis Menjelang Pilkades Serentak 2022

Foto: Pemkab Probolinggo Lakukan Bimbingan Teknis Menjelang Pilkades Serentak 2022. (Ist)

Probolinggo (matarajawali.id)- Berbagai persiapan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan diselenggarakan secara serentak pada pertengahan Februari 2022.

Salah satu upaya pemerintah dalam langkah menyukseskan pesta demokrasi tingkat desa tersebut yaitu dengan memberikan pengarahan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari masing-masing desa yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa. Pengarahan dilakukan dalam bentuk bimbingan teknis yang diselenggarakan di Kantor Bupati Kabupaten Probolinggo pada Jumat (11/02/2022).

Bimbingan teknis mengenai tata cara pemilihan kepala desa disampaikan oleh Agus Hariyanto Andinata, Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo. Salah satu isi materi yang disampaikan yakni mengenai masalah-masalah yang sering terjadi selama penyelenggaraan pemungutan suara.

“Permasalahan selama pemungutan suara biasanya berasal dari logistik, penyelenggara dan saksi,” terang Agus.

Lebih lanjut, permasalahan pada logistik berupa keterlambatan pengiriman perlengkapan pemungutan suara serta kekurangan pada beberapa bagian perlengkapan.

” Permasalahan penyelenggara yaitu berupa sumber daya manusia yang kurang memadai, salah paham mengenai teknis antara KPPS dengan saksi, serta adanya ketimpangan jumlah pemilih di daftar hadir dengan surat suara yang diperoleh. Permasalahan pada saksi yaitu keterlambatan atau tidak mengikuti tahapan pungut hitung sepenuhnya, dan penyertaan saksi lebih dari satu.
Perlu diketahui, bahwa hanya satu saksi dari masing-masing calon kepala desa yang diperbolehkan untuk setiap satu tempat pemungutan suara (TPS), sehingga tidak diperkenankan adanya saksi borongan (lebih dari satu saksi). Saksi diwajibkan untuk membawa dan menyerahkan surat mandat legal (bertanda tangan) paling lambat sebelum rapat pemungutan suara dilaksanakan.

Selain memaparkan masalah-masalah yang akan dihadapi, Agus juga menyampaikan mengenai beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk mencegah masalah-masalah tersebut terjadi. Selanjutnya, Agus juga menerangkan mengenai tugas masing-masing anggota KPPS, penjelasan hasil suara sah dan tidak sah, serta rangkaian formulir yang digunakan selama pemungutan suara. (mbah ERQIN, DAVIEQ A.)