Kadula (matarajawali.id)- Marak data ganda dokumen kependudukan masyarakat dua desa di Kabupaten Sumba Barat Daya menjadi masalah yang tak pernah usai. Senin (24/1/2022).
Penyebab dokumen kependudukan ganda dan tidak sesuai di antaranya penduduk tidak melapor sesuai prosedur ketika pindah dan datang, adanya NIK ganda saat membuat KTP baru, dan beberapa penyebab lainnya.Penyebab NIK dan KK tidak sesuai ini tentu akan membuat proses input data administrasi menjadi tidak sinkron sehingga tidak bisa terproses dengan baik.
Kajian atau data ini merupakan pantauan Media Matarajawali.id dilapangan, salah satunya data melalui Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak (Pilkades) tahun 2021 khusus di Kecamatan Kodi Utara serta informasi lainnya bahwa banyak masyarakat yang ganda KTP dan KK baik dari desa asal maupun di desa tempat ia berdomisili.
Selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten SBD, Isto Tarru Bani, S.Ip ketika ditemui di ruangannya, Senin 24/1/2021, ia menjelaskan benar terjadi dan ini bukan hal yang baru tetapi sudah sejak dari dulu terjadi.
“Termasuk ketika gencarnya penanganan Covid-19 ternyata kondisi faktual ditengah masyarakat terkait dengan legitimasi penanganan Covid-19 kaitannya dengan NIK masyarakat banyak yang bermasalah dan solusinya hanya ada di Dukcapil, karena di Dinas Kependudukan ada yang namanya konsolidasi dalam hal penyesuaian NIK.
“Jika bicara dalam konteks penanganan Covid-19 diujung tahun 2020 dan 2021 kita mengevaluasi ke belakang, masalah NIK ini memang paling krusial baik itu bermasalah dalam penulisan nama dan kekurangan nomor NIK,”jelasnya
Lebih lanjut, menjadi referensi kedepannya, karena baru jalan lima bulan disini sebagai Kadis Dukcapil, “saya akan memperbaiki dengan sebaik mungkin, saya bisa proses pembenahan pelayanan publik kaitannya dengan penertiban administrasi kependudukan itu bisa berjalan dengan maksimal,”harapannya.
Harapannya untuk kedepan, pertama meminta kepada masyarakat, insan Pers dan elemen-elemen lain yang bisa membantu untuk kita sama-sama membenahi penertiban administrasi kependudukan.
Yang kedua, ia juga berharap fasilitas-fasilitas yang mendukung pelayanan publik itu yang masih cukup terbatas agar kedepannya setelah Covid-19 ini sekalipun Covid-19 bukan langkah mati juga tetapi ada kekakuan tersendiri dalam proses pelayanan publik terutama Dukcapil.
Berikut juga ia berharap dan berpesan kepada Desa-desa kedepannya yang namanya perjanjian kerjasama (PKS) walaupun hari-hari kemaren terbatas penganggaran tetapi kita akan upayakan jika kemampuan APBD tahun ini memungkinkan kita akan buka lebar perjanjian kerjasama (PKS) kepada ke desa dari 173 Desa yang ada di Kabupaten SBD dan 11 Kecamatan agar membantu dalam hal penertiban administrasi kependudukan khususnya proses pemberkasan menuju pada penertiban dokumen,”harapannya.
Dan memang tahun sebelumnya sudah satu Kecamatan yang sudah berjalan efektif, kami layani dokumen kependudukan terkait dengan akta, KTP dan KK,”imbuhnya.
Jurnalis~”Rovyn Tenge”







