Masa Pandemi, Angka Perceraian di Kota Probolinggo Meningkat

Foto: Masa Pandemi, Angka Perceraian di Kota Probolinggo Meningkat. (Ist)

Probolinggo (matarajawali.id)- Pengadilan Agama (PA) Kota Probolinggo mencatat sudah menunjukan angka sebesar 1.144 perkara perceraian selama masa pandemi covid-19, terhitung dalam dua tahun terakhir (2020-2021).

Diketahui pada Tahun 2020, perkara perceraian yang diterima sebanyak 565 perkara, sedangkan sebanyak 579 perkara diterima sepanjang tahun 2021. Angka tersebut menunjukkan adanya peningkatan jumlah perceraian pada tahun 2021 sebanyak 14 kasus.

“Mayoritas kasus perceraian didasari oleh perseteruan terus-menerus dan faktor ekonomi,” kata Siti Nurul Qomariyah, SH, M. HES, Panitera Muda Hukum PA Probolinggo, saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2022).

Pada data perceraian tahun 2020, Siti menyebutkan rincian data 565 kasus perceraian terdiri dari 184 kasus cerai talak, yaitu 181 kasus reguler dan tiga kasus prodeo (kasus dengan proses perkara cuma-cuma atau gratis), sedangkan 381 kasus untuk kasus gugat cerai, dengan 357 kasus reguler dan 24 kasus prodeo.

Siti melanjutkan, pada tahun 2021, angka perceraian mencapai 579 kasus, yang terdiri dari 179 kasus cerai talak, yaitu 178 kasus reguler dan satu kasus prodeo, serta 400 kasus gugat cerai, dengan 368 kasus reguler dan 32 kasus prodeo.
Data kasus perceraian pada tahun 2020 dan 2021 memiliki pola berupa jumlah kasus gugat cerai yang memiliki jumlah dua kali lipat dari kasus cerai talak. Pola tersebut menunjukkan bahwa wanita (istri) memiliki kecenderungan untuk berinisiatif melakukan perceraian lebih tinggi dibandingkan pria (suami).

“Kebanyakan (alasan gugat cerai) karena faktor ekonomi,” imbuh Siti.
(Mbah Erqin, Davieq A.)