Inspektorat Tanggamus, Ada Dugaan Intimidasi Terkait Berhentinya Aparatur Pekon

Foto: Inspektorat Tanggamus, Ada Dugaan Intimidasi Terkait Berhentinya Aparatur Pekon. (Ist)

Tanggamus (matarajawali.id)- Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam sebut Kakon Karang Anyar, Wonosobo diduga melakukan intimidasi kepada perangkat Pekon. Selasa, 23 November 2021.

Sebelumnya, Berdasarkan Informasi yang awak media Himpun bahwa ada kekosongan staf atau aparatur di pemerintahan Pekon Karang Ayar, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus dan belum ada pengangkatan aparatur pekon yang baru, dikarenakan Endar Frihantoro Kepala Pekon Karang Ayar, Belum di beri rekom oleh Camat Wonosobo terkait pengangkatan aparatur Pekon Karang Ayar yang baru di Tahun 2021 ini.

Lanjut, Saat Awak Media Mengkonfirmasi Endar Frihartono Kepala Pekon Karang Ayar pada hari Jum’at, 19/10/2021. Terkait Kekosan Aparatur Pekon di pemerintahan Pekon Karang Ayar ini Jawabannya Kepada Awak Media Konfirmasi.

“Iya memang ada kekosanan aparatur pekon disini karena kemarin ada beberapa aparatur pekon yang mengundurkan diri dan sampai saat ini saya belum berani mengangkat aparatur Pekon yang baru dikarenakan harus ada Rekom dari Camat, nanti saya menyalahi aturan jika saya mengangkat aparatur yang baru tanpa rekom dari camat dan saya sudah di panggil Inspektorat terkait ini bang ,” Tandasnya.

Lebih Lanjut, di Lain waktu awak media menjumpai kantor Inspektorat Kabupaten tanggamus. Selasa, 23/11/2021. Bertemu dengan Gustam Sekertaris Inspektorat Kabupeten Tanggamus di ruangannya, guna mengkonfirmasi terkait camat Wonosobo engan memberikan rekom kepada Endar Frihartono Kepala Pekon Karang Ayar terkait pengangkatan aparatur yang baru.

“Berdasarkan laporan kepada kami, bahwa ada dugaan intimidasi terkait pengunduran diri aparatur pekon dan terkait itu kami akan pelajari terlebih dahulu siapa yang benar dan siapa yang salah dan saat ini kamisedang proses pemeriksaan kepada kedua belah pihak.” Jawabnya Kepada awak media.

Namun di sisi lain, Supriansyah, SH Ketua Lembaga Jaringan Rakyat (JARAK) Berkomentar terlkait permasalah pemberhentian dan pengangakatan aparatur pekon karang ayar kecamatan Wonosobo ini.

“Seharusnya berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan dalam poin ke 2 yang berbunyi, Perangkat Desa berhenti karena satu meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. Seharusnya Camat Wonosobo memberikan rekom kepada Kepala Pekon yang membutuhkan rekom darinya dikarenakan ada kekosongan aparatur di pemerintah karang ayar dengan hal tersebut bisa membuat kerja kakon tidak maksimal,” Ungkapanya

Bukan hanya itu saja, Awak Media Mencoba mengkomfirmasi Camat Wonosobo via Whatsapp pada Hari Senin, 23/11/2021. Terkait permasalahan ini, namun camat Wonosobo hanya membalas “Walaikumsalam” Balas via WhatsApp Camat Wonosobo kepada awak media.

Jurnalis : Fahmi Y.