
Tambolaka (matarajawali.id)- Laporan warga di Kejaksaan Tinggi Sumba Barat Daya terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap I anggaran bulan 8 dan bulan 9 tahun 2021, dan pengunaan dana covid-19 delapan persen sebesar Rp.125 juta, Sabtu 20/11/2021.
Demikian dijelaskan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas PMD Kabupaten Sumba Barat Daya, Suryadi V. Baleko, ketika ditemui bahwa sudah sekitar tiga hari yang lalu pihak kejaksaan sudah menghubungi Kepala Dinas PMD SBD, Drs. Dominggus Bulla, M.Si dan meminta untuk mengklarifikasi berdasarkan pengaduan warga Desa Homba Karipit tentang kasus penyalahgunaan DD tahun 2021 oleh pihak terlapor Kepala Desa Homba Karipit atas nama, Yoakim Holo, Karena satu dan lain hal, minggu depannya akhir bulan November baru bisa memberikan klarifikasi ke Kejaksaan,”kata Yadi Baleko.
“Saya juga masih merampungkan BAP Desa Magho Linyo dan Desa Bondo Delo dalam kasus yang sama dalam penyalahgunaan DD,”imbuhnya, Jumat 19/11/2021
Kepala Inspektorat, Theofilus Natara, ST, dimana terkait pengaduan warga Desa Homba Karipit sudah di disposisi oleh Bupati Sumba Barat Daya, dr. Kornelius Kodi Mete beberapa waktu yang lalu dan meminta Inspektorat untuk memonitoring pelaksanaan, karena surat pengaduan ditunjukkan ke kejaksaan.
” Bahwa pengaduan masyarakat itu sangat penting dan lewat pengaduan juga, masyarakat sudah sangat membantu pemerintah karena tugas dan tanggungjawab masyarakat mengawasi dana desa (DD),”jelasnya.
Berikut pihak inspektorat menunggu pimpinan, jika memang harus diperiksa akan melanjutkan pemeriksaan dan bukan hanya Desa Homba Karipit saja tetapi seluruh Desa se-Kabupaten SBD.
Untuk besaran dana atau kerugian, pihak inspektorat harus melakukan pemeriksaan surat pertanggung jawaban (SPJ). Baru bisa mengetahui berapa kerugian negara, tetapi untuk sementara yang lebih mengetahui besaran dana atau kerugian negara ada pada pihak Dinas PMD.
Jurnalis~”Rovyn Tenge”






