Kasus Pengeroyokan Ketua Panitia Pilkades Homba Karipit Masuk Babak Akhir

Foto: Kasus Pengeroyokan Ketua Panitia Pilkades Homba Karipit Masuk Babak Akhir. (Team)

Tambolaka (matarajawali.id)- Kasus pengeroyokan yang dilaporkan oleh Ketua Panitia pemilihan Kepala Desa serentak  Tahun 2021 masuk pada tahap P-21. Sabtu (13/11/2021).

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP III) dengan rujukan surat P-21 dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat dengan nomor: B-2398/N.3.20.3/ Eku.1/10/2021, tertanggal 15 Oktober 2021.

Motif pengeroyokan itu lantaran Rovyn menelpon Kades Yoakim Holo dan meminta stempel ketua BPD untuk kebutuhan Panitia.

Rovyn dikeroyok oleh 4 orang simpatisan Kades Homba Karipit Yoakim Holo bersama Kadesnya, Yoakim Holo ketika bertugas di sekretariat Panitia Pilkades, Kantor Desa Homba Karipit pada tanggal 22 Juni 2021.

Akibatnya, Rovyn mengalami luka di bagian mata kanan, luka memar di bagian pelipis, luka memar di bagian hidung dan dicaci maki serta dihina.

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, IPTU. Yohanes E. R. Balla, SE ketika ditemui di ruangan kerjanya, menjelaskan bahwa tahapan penyidikan ditingkat Kepolisian sudah selesai, berkasnya juga sudah P21 kemudian tahap 2 dan sekarang mereka sudah tahanan Kejaksaan, artinya mereka tinggal menghadapi proses persidangan kemudian putusan.

“Kalau Kades  kita harus lihat peran dan keterlibatan, artinya bahwa peristiwa pidana itu tidak bisa dilihat sepenggal-sepenggal saja tetapi kita harus melihat peristiwa itu secara utuh, artinya peran dan keterlibatan dia dan kemudian unsur -unsur yang harus disangkakan itu harus terpenuhi,” jelasnya

Sementara itu, dalam proses tahapan penyidikan minimal 2 alat bukti untuk tetapkan seseorang menjadi tersangka dalam peristiwa pidana itu.

“Karena kita tidak bisa membuktikan terkait dengan perbuatan Yang kita bisa buktikan adalah pelaku yang kita proses sekarang dan sudah sampai pada tahap penuntutan, karena sudah di kejaksaan,” paparnya

AIPDA I Kadek Nata selaku Penyelidik Pembantu ketika di temui dalam waktu yang sama di ruangannya (Unit Pidum) dirinya menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan terhadap pelaku dikenakan Pasal 170 ( Ayat 1) KUHP.

“Berikut tingkat penyidikan perkaranya sudah selesai, karena kita sudah serahkan perkara dan barang buktinya serta berita acaranya sudah ada, tinggal menunggu waktu untuk sidang, perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan dan pengadilan tinggal melakukan sidang,”ungkap Kadek.

Dan biasanya dua hari atau tiga hari sebelum sidang, Kejaksaan melayangkan surat panggilan, dan biasanya  kita sering bekerjasama dengan teman-teman dari kejaksaan dan menitip surat di kita untuk diberikan kepada saksi ataupun korban serta tersangka yang belum ditahan,”tambahnya.

Jurnalis~”Pacul Tumpul/Team”

BAGIKAN