Sumba Barat Daya (matarajawali.id)- Surat pengaduan warga Desa Homba Karipit sudah di disposisi oleh Kejari Sumba Barat. Kamis (4/11/2021).
Terkait laporan pengaduan warga Desa Homba Karipit oleh pihak terlapor An. Kepala Desa Homba Karipit, Yoakim Holo terkait dugaan pengendapan dan penggelapan Dana Desa berupa Bantuan Langsung Tunai (BLTDD) tahap I anggaran bulan 8 dan bulan 9 tahun 2021, dan pengunaan dana covid-19 delapan persen sebesar Rp.125 juta.
Suserdiana selaku Staf di Sekretariat Kejaksaan Sumba Barat ketika dihubungi melalui via WhatsApp menjelaskan, sudah disposisi terkait surat pengaduan warga Desa Homba Karipit dan sekarang sudah ditangani oleh Jaksa yang berwenang.
Sedangkan di Polres SBD ketika dikonfirmasi terpisah melalui via WhatsApp, penerima surat pengaduan di Unit SPKT Polres SBD, Rikard Roja, menjelaskan bahwa surat pengaduan Warga Desa Homba Karipit, pagi sudah di serahkan ke Sium, dan Sium yang akan serahkan ke Bapak Kapolres.
“Dirinya juga menjelaskan bahwa tugas kami di Unit SPKT sebatas penjagaan,”tutupnya.
Selaku perwakilan kepala Dusun III, Andreas Radu Ende, menjelaskan Warga Desa Homba Karipit bersama-sama memohon dengan hormat kepada pihak Kejaksaan Sumba Barat dan pihak Polres SBD agar dipercepat dalam prosesnya, dikarenakan tindakan oknum kepala Desa sudah sangat krusial dan ini berdasarkan bukti nyata yang di alami sendiri di lapangan.
berharap khususnya masyarakat Desa Homba Karipit, oknum Kepala Desa Homba Karipit, Yoakim Holo, agar dapat memberikan keadilan yang setimpal atas tindakan yang dilakukannya kepada kami,”tegas masyarakat Homba Karipit.
Jurnalis~”Rovyn Tenge”







