Sumba Barat Daya (matarajawali.id)- Perangkat Desa Homba Karipit mengadukan Kepala Desa (Kades) Yoakim Holo ke Kejaksaan diduga melakukan penggelapan gaji Tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021, Rabu, 03 November 2021.
Sebagai keterwakilan Kepala Dusun III Andreas Radu menjelaskan, berkomitmen dan bersepakat bersama Perangkat Desa lainya melaporkan Kades Homba Karipit Yoakim Holo ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
“Gaji kami tahap I tahun 2021 sampai dengan hari ini belum dibayar, padahal kami sudah berulang-ulang kali mendatangi baik Bendahara maupun kadesnya, tetap jawaban mengatakan belum dicairkan,” kata dia
Sementara itu, gaji 8 bulan tahun 2020 juga belum dibayar oleh bendahara dan Kades.Karena selalu mengadukan Kades ke pihak kecamatan, akhirnya dibuatkan berita acara kesepakatan diatas materai enam ribu rupiah waktu itu terkait gaji perangkat 8 bulan tahun anggaran 2020, namun sampai dengan hari ini juga kami belum memperolehnya dan bahkan nihil.
Sementara terang Kepala Dusun IV, Aleksius Loghe Dia, ketika dihubungi terpisah ke Dinas PMD Kabupaten SBD, selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Suryadi V. Baleko, sampaikan bahwa dana/gaji perangkat Desa tahap I tahun 2021 sudah dicairkan oleh Kades Homba Karipit sebesar Rp.139 juta sekitar bulan Agustus 2021.
” Dari itu kami atas nama perangkat Desa Homba Karipit bersama masyarakat, meminta pihak Kejari Sumba Barat dan Pihak Polres Sumba Barat Data agar oknum Kepala Desa Homba Karipit, Yoakim Holo segera ditangkap dan dipenjarakan,” cetusnya
Lebih lanjut, Karena tindakannya sudah sangat tidak manusiawi dan meresahkan khusus masyarakat Homba Karipit atas tindakannya yang semena-mena.
” Sebab apa yang menjadi hak kami baik perangkat Desa maupun masyarakat tidak diberikan,” tegasnya Perangkat Desa Homba Karipit.
Jurnalis~”Rovyn Tenge”







