Masyarakat Homba Karipit Adukan Kades ke Kejari Waikabubak

Foto: Masyarakat Homba Karipit Adukan Kades ke Kejari Waikabubak. (Ist)

Waikabubak (matarajawali.id)- Warga Desa Homba Karipit, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Melaporkan kepala Desa (Kades) atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD). (03/11/2021).

Laporan dibawa warga terkait Bantuan Langsung Tunai (BLTDD) tahap I anggaran bulan 8 dan bulan 9 tahun 2021, dan pengunaan dana covid-19 delapan persen sebesar Rp.125 juta.

Staf Sekretariat Kejaksaan, Suserdiana ketika ditemui di ruangan Sekretaris dirinya menjelaskan, akan segera mendisposisi surat pengaduan tersebut agar proses ini dapat dipercepat.

“Hari ini kepala Kejaksaan Negeri Waikabubak masih keluar akan saya disposisikan,” kata Suserdiana kepada media Matarajawali.id.

Sebagai penanggung jawab pengaduan, Rofinus Rangga Tenge, S.Pd menjelaskan bahwa hari ini masyarakat bersama-sama sepakat untuk melaporkan Kades Yoakim Holo Kejaksaan Negeri Waikabubak terkait dugaan penyalahgunana Dana Desa tahun 2021 dan tahun 2020.

“Poin pengaduan pertama terkait BLTDD tahap I anggaran bulan 8 dan bulan 9 tahun 2021, Kedua terkait Dana Covid-19 8% sebesar Rp.125 juta lebih yang juga bukti dilapangan dinilai tidak ada realisasinya,” jelasnya

Hal senada yang disampaikan sebagai perwakilan dari perangkat Desa, selaku Kepala Dusun III Andreas Radu Ende, Kepala Dusun II, Paulus Pati Mabaha dan beserta Anggota BPD Desa Homba Karipit, Reimundus Kaka, berkomitmen dan bersepakat bersama-sama dengan masyarakat untuk mendukung dan melaporkan Kades Homba Karipit l, Yoakim Holo ke Kejari Waikabubak agar diberi efek jera sesuai dengan tindakannya.

Jurnalis~”Pacul Tumpul/Team”