Terkait Gaji Takkunjung di Cairkan, Camat Kodi Utara: Semua Kewenangan Kades

Foto: Terkait Gaji Takkunjung di Cairkan, Camat Kodi Utara: Semua Kewenagan Kades. (Tenge)

Kodi Utara (matarajawali.id)- Bermula dari pengaduan perangkat Desa terkait gaji tahap I anggaran 5 bulan tahun 2021 dan juga gaji perangkat Desa anggaran 8 bulan tahun 2020 sampai dengan saat ini, hasilnya tetap nihil.

Camat Kodi Utara Heribertus D. Hakalolu, S.Sos, menjawab gaji perangkat Desa tahap I untuk anggaran 5 bulan tahun 2021 itu kewenangan Kades selaku pengguna hak anggaran.

“Hal yang sama juga gaji perangkat Desa untuk anggaran 8 bulan di tahun 2020 itu juga kewenangan kades selaku pengguna hak anggaran,”paparnya Heribertus.

Disamping itu juga, selaku Kepala Dusun II, Paulus Pati Mabaha menjelaskan bahwa dulu pernah membuat surat pernyataan terkait anggaran 8 bulan di tahun 2021 dimana Kades Homba Karipit Yoakim Holo bersedia akan membayar penuh di tahun 2021, namun sampai dengan saat ini hasilnya tetap nihil.

Dari itu perangkat tetap menganggap hasil dari pertemuan hari ini di kecamatan masih mengecewakan dan hanya membahas anggaran tahap II.

Atas nama perangkat Desa Homba Karipit, meminta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya, Pimpinan DPRD Kabupaten SBD Dinas PMD Kabupaten SBD, Inspektorat Kabupaten SBD, agar membuka mata dan menindaklanjuti aspirasinya terkait Kepala Desa Homba Karipit, Yoakim Holo yang tidak lagi bertanggungjawab dengan tindakannya yang kami sebutkan diatas.

“kami juga tidak akan tinggal diam, dimana kami akan melapor ke pihak yang berwajib,”pungkas Perangkat Desa Homba Karipit.

Jurnalis~”Rovyn Tenge”

BAGIKAN