Metro (matarajawali.id)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro kembali menyampaikan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif. Penyampaian Raperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Metro, M.G. Tondi Nasution di ruang sidang DPRD setempat, Senin (1/11/2021).
Ketua Badan Pembentukan Peraruran Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kota Metro, Yulianto menyampaikan, ada empat Raperda inisiatif DPRD yang akan dibahas sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kota Metro. Keempat Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda, Reperda tentang pengarusutamaan gender di daerah, Raperda tentang irigasi, dan Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal.
“Untuk Raperda mengenai tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda ini disampaikan karena selama ini belum ada aturannya. Sehingga ada keteraturan dalam tata cara penyusunan Perda,” terangnya.
Selanjutnya, kata Yulianto, Reperda tentang pengarusutamaan gender di daerah disusun sebagai turunan penyusunan UU. Apalagi mengenai pengarusutamaan gender perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama.
“Kemudian Raperda tentang Irigasi. Di Metro ini urusan irigasi belum ada aturannya. Makanya dengan adanya peraturan yang tinggi yang muncul terkait irigasi penting untuk dibahas. Sehingga apa yang menjadi kewenangan Metro, terutama dalam produksi pertanian dapat lebih maksimal,” paparnya.
Sementara itu, tambah Yulianto, Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal. Raperda tersebut disusun selain untuk memberdayakan tenaga lokal juga untuk melindungi para tenaga kerja lokal.
“Supaya dengan ada Raperda ini para pekerja lokal benar-benar mendapatkan hak yang sama. Apalagi dalam proses globalisasi, tenaga kerja asing akan banyak masuk. Jangan sampai tenaga kerja asing tinggi, sebaliknya tenaga kerja lokal rendah. Sehingga perda ini untuk pemberdayaan dan melindungi tenaga kerja lokal,” paparnya.
Ia menargetkan keempat Raperda tersebut dapat rampung sebelum Januari 2022 mendatang. Karenanya pembahasan akan dikebut. “Harapannya sebelum pelaksanaan perda tahun 2022 ini sudah selesai. Pembahasan akan dilakukan dalam 2 bulan kedepan,” tukasnya.
Diketahui, dalam rapat paripurna tersebut juga disampaikan adanya surat masuk dari ekskutif. Yakni berisi mengenai penyampaian Raperda inisiatif dari ekskutif tentang retribusi persetujuan pembangunan gedung. Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Sekwan Kota Metro, Budiono menyusul adanya surat masuk tersebut. (ars)







