Penjelasan Inspektorat SBD Terkait Desa Tidak Bebas Temuan

Foto: Penjelasan Inspektorat SBD Terkait Desa Tidak Bebas Temuan. (Ist)

Tambolaka (matarajawali.id)- Bermula dari persyaratan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak (Pilkades) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Tahun 2021 dimana syaratnya bagi seluruh petahana jika ingin mencalonkan diri menjadi kepala Desa (Balon Kades), maka syaratnya harus bebas temuan.

Theofilus Natara, ST selaku kepala inspektorat menyapaikan ketika diwawancarai di ruangannya, Jumat 29 Oktober 2021. Terkait Desa-desa yang tidak mendapatkan rekomendasi, dikarenakan belum mengembalikan temuanya dalam pengolaan dana desa.

Atas kerugian yang menjadi tanggungjawabnya, kami pihak inspektorat tetap meminta untuk dikembalikan.

“Yang pertama kami akan melakukan upaya-upaya, agar mereka bertanggung jawab dan mengembalikan kerugian itu.

Dan tindakan dilakukan selama ini pihak inspektorat sudah beberapa Desa yang tidak bebas temuan kami sudah bersurat agar supaya mereka mengembalikan kerugian, dan harus menyelesaikan temuan.

Yang kedua, tetap berupaya dan melakukan kerjasama terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian.

Alasannya, inspektorat fungsinya tidak seperti APH/Kepolisian menjerat orang dalam penjara.
Tapi bagaimana temuan-temuan ini bisa dikembalikan, karena tidak ada juga manfaatnya kalau kita isi orang dalam penjara terus uangnya tidak dikembalikan, tetap rugi juga ini daerah.

“Jadi mengharap semua Kepala Desa yang belum menyelesaikan temuan, tolong diselesaikan,”kata Theo Natara.

Karena ada Desa-desa yang tidak mau menyelesaikan temuan kesalahan dalam pengeolaan anggaran .Selain temuan, tadi waktu kami rapat masih ada beberapa Desa yang belum menyelesaikan Dokumen-dokumen seperti Surat Pertanggung jawaban (SPJ) untuk mengetahui lebih jelas berapa betul besarnya temuan.

“Waktu lalu kami periksa anggaran 2019 dan 2020 seperti tahap satu, tahap dua, dan tahap tiga ternyata ada salah-satu tahap yang belum dibereskan, kadang ketika kami minta kadang pihak Kepala Desa beralasan pihak operator belum selesaikan, Apakah karena temuan itu besar, sehingga belum diselesaikan SPJ, besar kemungkinan, karena sementara tahun sudah berjalan.

Dan sepanjang Kades itu tidak bereskan dokumen tersebut, maka kami anggap itu sebagai temuan agar supaya jelas.

“Saya sudah sampaikan kepada Tim Investigasi supaya mereka bersurat dan bereskan dokumen, ketika mereka tidak penuhi panggilan maka buatkan dia jadi temuan, agar semua jelas, alasan kenapa dokumen tidak diselesaikan,Kewajiban bagi setiap Desa seharusnya ketika pekerjaan sudah selesai maka wajib menyelesaikan SPJ dan ini yang kita perlu lakukan tindakan tegas,”kata dia.

Sedangkan nominal atau rata-rata desa yang tidak ikut Pilkades karena tidak bebas temuan, berkisar diatas Rp.100 juta

Dan ada sekitar dua puluhan desa yang tidak keluar rekomendasi atau tidak bebas temuan.

Sedangkan yang tidak mengajukan rekomendasi kami tidak ACC. Ada juga yang tidak mengajukan seperti Desa Lete Loko, Desa Walla Dimu.

“Dengan adanya aturan atau solusi sesuatu yang sangat bagus dan baik, karena ada begitu banyak uang yang dikembalikan baik itu ke kas Negara, kas Daerah maupun ke Kas Desa,” kata dia

Dan yang lebih banyak itu ke kas desa, baru ke kas Negara dan paling sedikit kas Daerah, dan total keseluruhan sekitar Rp.2,2 Miliar.

Dan jika masyarakat memintai data untuk ditindak ke APH kami siap,”kata dia.

Harapan kedepannya, soal temuan, terus meminta dan akan tetap menindaklanjuti dan melakukan upaya-upaya agar mereka mengembalikan. Kalau memang mereka tetap belum melunasi temuan, kita akan dengan bekerjasama dengan APH, karena ada begitu besar dana yang belum dikembalikan.

Kedepannya akan ada pertemuan lagi dan kita akan panggil media Matarajawali.id, karena ini tuntutan, Sebab ada berapa dana desa yang belum dikembalikan, karena kami juga dipantau oleh KPK,”pungkasnya.

Jurnalis~”Rovyn Tenge”

BAGIKAN