Tambolaka (matarajawali.id)- Kawasan hutan Yawila dan kawasan hutan Matakapore terlihat gundul dikarenakan oknum pembalakan liar.
Akibat pembalakan liar mengancam bagi kehidupan masyarakat SBD umumnya, terlebih khusus masyarakat sekitar kawasan hutan, lahan persawahan kering karena kurangnya debit air, bumi semakin panas karena tidak adanya serapan karbon dioksida, populasi flora dan fauna bisa terancam punah karena hilangnya habitat mereka, dan sewaktu bisa menyebabkan longsor bila hujan tiba, karena kontur dan struktur tanah yang sudah rusak.
Sesuai pantau media ini pembabatan liar kawasan hutan di SBD sudah sejak dari 2017 sampai saat ini terus berjalan. Dan masyarakat sudah beberapa kali menyurati kantor Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan hutan (UPT-KPH) Wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya di Kerobo, Tambolaka, SBD dan Dinas Kehutanan Propinsi NTT untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum masyarakat yang melakukan perusakan kawasan hutan, hasilnya tetap nihil,”di kutip dari Pos-Kupang.Com.
Berikut pantauan langsung media matarajawali.id ke lokasi TKP berdasarkan postingan-postingan beredar di media sosial 21/10/2021, kawasan hutan Yawila dan Matakapore ternyata faktanya benar’gundul. Sekitar 20 hektar lebih telah gundul karena pembabatan liar dan banyak tumpukan-tumpukan kayu disepanjang pinggir jalan yang ditutupi dengan dedaunan. Hal yang sama Kawasan hutan Matakapore sudah sekitar 10 hektar lebih telah gundul. Bila kondisi itu dibiarkan maka kawasan hutan Yawila dan Matakapore akan terancam punah.
Kepala UPT-KPH wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, Marthen Bulu, S.Hut, ketika ditemui di ruangannya Jumat, 22/10/2021 untuk dikonfirmasi sesuai informasi dari masyarakat dan postingan-postingan yang beredar dimedia sosial, dimana kawasan hutan Yawila dan Matakapore terjadi pembabatan liar besar-besaran.
Marthen, membenarkan faktanya begitu, tetapi kita akan cek lagi dan kejadian ini, bukan yang baru tetapi sudah dari tahun 2017, 3 kasus sudah sampai di pengadilan. Sedangkan tumpukan-tumpukan kayu baik diluar maupun didalam kawasan, belum bisa memberikan kepastian kapan akan kita angkat.
“Tindakan preventif kedepannya untuk menekan laju penggundulan hutan dan pembabatan liar, ada program yang namanya program kehutanan sosial dimana membuka ruang untuk masyarakat mengolah kawasan secara legal, hasilnya untuk mereka namun syaratnya harus mengikuti aturan main pemerintah, kamipun akan siap memfasilitasi,” paparnya
Berikut Mitra Masyarakat Polhut, yang menjadi anggota adalah warga-warga Desa dengan tujuan melakukan pencegahan dan menggali informasi illegal logging.
Tindakan kami hanya menuntut secara ekologis agar fungsi kawasan itu berjalan.
Kalau secara ekonomi masyarakat dekat kawasan bisa menanam buah, bisa dijadikan tempat wisata secara keuntungan, kawasan hutan mereka akan menjaga dengan baik.
Dan pembabatan liar bukan baru sekarang dan sudah lama, hanya kami tidak sedang membangun mindset bahwa masyarakat di dekat kawasan hutan adalah musuh kami tetapi mitra kami,”ungkapnya.
Disamping itu, Kawasan hutan Yawila diapit oleh 3 Kecamatan, Kecamatan Wejewa Timur, Kecamatan Wejewa Barat, Kecamatan Wejewa Selatan, Sedangkan Kawasan hutan Matakapore diapit oleh satu Kecamatan yaitu Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sesuai data kawasan hutan wilayah UPH-KPH wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya. “Kawasan Hutan Yawila luas KH berdasarkan SK.3911 tahun 2014 dan SK.357 tahun 2016 seluas 2.380,441 hekta are.
“Sedangkan Kawasan Hutan Matakapore luas KH berdasarkan SK.3911 tahun 2014, 1.730,726 hekta are dan SK.357 tahun 2016, 1.718,208 hekta are,”pungkasnya.
Jurnalis~”Rovyn Tenge”







