Situbondo (matarajawali.id)-Kasus mobil rental milik CV Duta Sarana Perkasa Kabupaten Banyuwangi, yang di gadaikan kepada pihak ketiga yang di lakukan oleh yanto selaku pihak ke dua ( pengambil gadai ). Yanto warga Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, yang memiliki permasalahan utang piutang dalam hal gadai mobil kepada salah satu orang berinisial AM warga Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo. 24-09-2021
Sebelumnya Yanto pernah menggadaikan mobil Daihatsu sigra kepada AM dengan nominal 27 juta. selang waktu hampir satu bulan, yanto memberitahukan kepada AM kalau mobil tersebut akan di tebus kembali oleh pemiliknya. namun sesampainya di rumah AM, yanto malah menukar mobil yang awalnya sigra di tukar ke mobil Toyota Avanza Veloz dan AM menyetujui, namun AM juga sempat menanyakan kejelasan status mobil tersebut serta aplikasinya, Yanto hanya mengatakan besok saya kirim aplikasinya.
Setelah keesokan harinya, tidak ada informasi lagi dari yanto. AM pun mulai curiga dan mencoba menanyakan kepada teman-temannya. Setelah AM tau kalau mobil tersebut ternyata mobil rental, AM pun berinisiatif untuk menghubungi SR selaku perantara awal ketika pertama kali mengambil gadai mobil sigra.
Menurut pengakuan dari SR setelah di klarifikasi, SR mengatakan tidak tahu menahu soal pergantian mobil tersebut, karena yang menghubungi AM melalui telepon seluler itu bukan SR, tapi Yanto langsung. Setelah beberapa lama di kumpulkan antara AM dengan SR dan Pihak pemilik mobil rental, belum juga ada penyelesaian dalam musyawarah tersebut.
Akhirnya pemilik mobil rental berinisiatif untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Arjasa kabupaten Situbondo. karena pihak pengambil gadai dari orang lain tetap tidak menyerahkan unit tersebut kepada pemiliknya yang mana pemilik mobil sudah membawa kelengkapan surat bukti kepemilikan atas nama. untuk sementara unit tersebut di amankan di Polsek Arjasa (VIKI )






