Tanggamus (matarajawali.id) – Polsek Kota Agung berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang remaja 17 tahun berinisial MR, dalam dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol jendela, di Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Sabtu, 11 September 2021.
Dari penangkapan tersebut, petugas jug berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone Bermerek Vivo Y.12S warna biru, milik korbannya Waluyo (33) warga Pekon Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Dalam Keterangan, Kapolsek Kota Agung AKP. Sugeng Sumanto, SE. MH mengungkapkan, tersangka ditangkap atas penyelidikan laporan masyarakat kotaagung, pada tanggal, 06 Juni 2021 atas nama pelapor Waluyo warga Pekon Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
“Tersangka ditangkap pada Kamis, 9 September 2021 pukul 19.30 Wib saat berada di Lingkungan Way Tuba Keluahan Kuripan Kota Agung,” Ungkap AKP. Sugeng Sumanto yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Sabtu (11/9/21).
Kapolsek menjelaskan dalam kronologis kejadian Curat berdasarkan keterangan korban pada Minggu tanggal 06 Juni 2021 antara pukulĀ 02.30 – 05.30 Wib dengan modus bongkar jendela rumah.
Bermula korban tidur di ruang keluarga sekitar pukul 02.00 Wib dan meletekan handphone di dalam kamar tidur istrinya, namin sekitar pukul 05.30 Wib istrinya terbangun dan keluar kamar melihat pintu dapur sudah terbuka.
Atas hal itu, istri korban membangunkan dan memberitahu bahwa pintu belakang terbuka, lalu langsung memeriksa keadaan sekitar rumah ternyata jendela kamar yang kosong sudah terbuka.
Korban juga mencari handphone ternyata sudah tidak ada lagi, lalu ia memeriksa dompet istrinyabternyata uang yang berada didompet juga sudah hilang.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit handphone Vivo Y12S warna biru dan uang Rp250 ribu sehingga mengalami kerugian senilai Rp3 juta. Korban melaporkan ke Polsek Kota Agung untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka MR dan barang bukti handphone ditahan di Mapolsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap MR dipersangkakan pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun. Namun lenyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya. (Fahmi)







