Kalapas Metro: Benarkan Dua Narapidana Terlibat Kasus Peredaran Narkoba Diungkap Polres Tanggamus

Foto: Kalapas Metro: Benarkan Dua Narapidana Terlibat Kasus Peredaran Narkoba Diungkap Polres Tanggamus. (Red)

Metro (Matarajawali.id)- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Metro benarkah dua narapidana di Lapas setempat terindikasi terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang diungkap Polres Tanggamus.

Kepala Lapas Kelas II A Kota Metro, Muhammad Mulyana mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Tanggamus dalam tindak lanjut kasus peredaran narkoba tersebut.

“Ya, dua orang narapidana dari Lapas Metro. Kemudian kami Koordinasi dengan polres Tanggamus, sehingga langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk pengembangan lebih lanjut,” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 06 September 2021.

Dia menjelaskan, pada dasarnya pihaknya mendukung penuh terkait pengembangan peredaran narkoba yang membawa nama Lapas Kota Metro.

“Kejadian bukan di LP Metro, tapi di Tanggamus. Barang bukti disana dan tersangka nya juga di sana. Kami mendukung penuh dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Dia menambahkan, dalam proses pengembangan ini pihaknya tidak tau seperti apa peran dari kedua narapidana yang terlibat itu.

“Untuk peran kedua narapidana ini saya tidak tau seperti apa. Itu kan kewenangan penyidik bukan di saya,” tambahnya.

Pada prinsipnya, lanjutnya, setiap ada narapidana yang terindikasi melanggar baik itu dalam menggunakan telepon dan sebagainya, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan yang berlaku.

“Jika ketahuan, yang bersangkutan akan di tunda hak-haknya, baik untuk menerima remisi atau pembebasan bersyarat dan yang lainnya. Kemudian, penempatan di sel khusus juga berlaku mulai dari enam sampai 12 hari,” kata dia. (Red)