Diduga Pupuk Oplosan Beredar di Desa Wonosari

Foto: Diduga pupuk oplosan beredar kalangan petani di Desa Wonosari, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.(Ist)

Jember (matarajawali.id)- Diduga pupuk oplosan beredar kalangan petani di Desa Wonosari, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.

Berawal dari salah satu petani yang berdomisili di Desa Wonosari, merasa dirugikan dengan adanya pupuk urea yang di oplos dengan garam.

Salah satu petani di Desa Wonosari Misri, merasa dirugikan dengan pupuk oplosan yang sudah dibelinya.

“Sangat merasa di rugikan karena pupuk yang di belinya sebanyak 7 karung, tidak sesuai dengan pupuk yang biasanya sering dia beli, benar kalau itu campuran garam dan kalau saya gunakan pupuk nya, saya takut nanti tanaman saya mati semua, saya membeli pupuk ini dari suaminya LK yang berinisial SY”, kata dia

Setelah mengetahui kronologi nya, tim Investigasi LPKPN mendatangi rumah SY untuk mencari informasi tentang beredarnya pupuk oplosan tersebut.

Terpisah SY menjelaskan kalau pupuk tersebut di dapatkan dari temannya yang bernama JN.

“Pupuk oplosan itu mas, saya dapat dari teman saya dan kebetulan teman saya yang bernama JN punya toko kecil. untuk pupuk yang sudah beredar, itu uang nya saya talangi dulu saya gak ambil untung, saya beli untuk orang tua ku, dan saudara dan tetangga minta di belikan juga, saya dak jual pupuk niat saya hanya membantu untuk mendapatkan pupuk. dan saya jual seharga Rp 165 ribu”, jelasnya

setelah mendapatkan pengakuan dari SY, tim investigasi LPKPN pun menghubungi JN selaku pemilik toko kecil yang menjual pupuk oplosan tersebut. JN mengatakan bahwa pupuk tersebut di terimanya di pinggir jalan dan melakukan transaksi dengan orang yang tidak dia kenal dan di jual kepada SY seharga Rp 120 ribu.

Tim investigasi LPKPN akan melaporkan kejadian ini karena sudah merugikan masyarakat (Konsumen) Abd Rahman, S.P ketua umum LPKPN mengatakan

“kasus ini akan kita laporkan kepada pihak kepolisian, agar dapat di proses secara hukum dan tidak terulang kembali dikemudian hari. masyarakat harus selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi apapun, dan kasus ini sudah melanggar aturan sesuai dengan :1. UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten;2. UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 1989 tentang Merek; kasus pengoplosan pupuk urea dengan garam diduga dilakukan demi meraup keuntungan dari masyarakat (Konsumen).(VIKI)

BAGIKAN