Situbondo (matarajawali.id)-Kasus pengrusakan tanaman pohon pepaya di Desa Kilensari yang diduga dilakukan mantan kadus Kilensari.
Kronologis kejadian awal Sutrisno warga Desa Sumberanyar Kecamatan Mlandingan, selaku cucu dari almarhum hamdani yang berkediaman di Desa Kilensari Kecamatan Panarukan dan memiliki sebidang tanah. setelah hamdani meninggal dunia, sehingga tanah tersebut berpuluh tahun tidak di kelola oleh ahli waris dari hamdani. Karena sudah berpuluh tahun tidak di kelola, alhi waris berniat untuk mengelola sebidang tanah peninggalan almarhum hamdani untuk dijadikan lahan sawah dan sebagian di tanami pohon pepaya. selesai penanaman pohon pepaya, ahli waris pun pulang ke rumah masing-masing dan salah satu saudara cung sutrisno masih belum pulang dan berada di dekat lokasi tanah tersebut.
Setelah 20 menit berlalu Arik selaku saudara dari cung sutrisno, pergi ke lokasi tanah tersebut, tiba-tiba ada beberapa orang dan termasuk mantan kadus kilensari, mencabut tanaman pohon pepaya tanpa izin dari cung sutrisno. Arik pun menghubungi cung sutrisno dan memberitahukan kejadian tersebut.
Dengan kejadian tersebut, arik bersama tim investigasi LPKPN mendatangi Arjuto selaku mantan kadus karang kongo dan menanyakan alasan kenapa pohon pepaya yang di tanam oleh cung sutrisno tiba-tiba di cabut setelah cung sutrisno pulang dari peninggalan kakeknya, Arjuto mantan kadus mengatakan kalau yang mencabut tanaman pohon pepaya itu bukan dirinya tapi yang bernama fth dan beberapa teman nya yang berasal dari Surabaya.
Namun mantan kadus kilensari tidak mengakui perbuatannya, cung sutrisno pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panarukan untuk klarifikasi maksud dan tujuan mencabut tanaman milik nya. (VIKI)







